AKTUALBORNEO.COM – Status PPKM di Kutai Timur ( Kutim ) kembali turun ke level 2 setelah beberapa pekan berada pada Level 3, berdasarkan Intruksi Mendagri No 58 Tahun 2021 yang berlaku mulai tanggal 9 – 22 Nopember 2021.
Sebelumnya, Kutim sempat masuk PPKM Level 2 berdasarkan Intruksi Mendagri No. 44 Tahun 2021. Namun karena cakupan vaksinasi belum mencapai 50 persen, maka Kutim kembali ke PPKM Level 3 berdasarkan Intruksi Mendagri No. 48 Tahun 2021.
Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman setelah Rapat Evaluasi ke-19 PPKM Kutim di Ruang Rapat Utama Satgas Covid 19, Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kutim, Selasa (9/11/2021) menyampaikan bahwa Kutim sedang berada pada PPKM Level 2 berdasarkan Intruksi Mendagri No. 58 Tahun 2021.
“Pemerintah Kutim akan terus memaksimalkan vaksinasi, Saat ini cakupan vaksinasi Kutim sudah mengcapai 53,8 persen dan untuk cakupan vaksinasi Lansia hampir mencapai 25 persen,” lanjut Ardiansyah “Dari kemampuan Dinas Kesehatan Kutim dan PKM – PKM yang tersebar di 18 Kecamatan, nampak pergerakannya dalam sehari 1 persen yang setara dengan 3.000 dosis vaksin per harinya,” jelasnya.
Namun begitu, Ardiansyah meminta cakupan vaksinasi dalam sehari di Kutim bisa bergerak di atas 1 persen. “Ternyata masih terdapat kekurangan tenaga untuk melakukan vaksinasi karena tetap juga menggunakan tenaga vaksinasi dari Dinas Kesehatan Kutim,” tuturnya.
Terkait dosis vaksin, kata Ardiansyah, Pemerintah Kutim tidak bisa menyimpang banyak karena dikuatirkan kadaluarsa dan tidak bisa digunakan lagi.
“Pemkab Kutim tetap menunggu vaksin dan bergerak terus sesuai dengan rencana yang ada,” jelasnya. (Lukman/Red).