AKTUALBORNE.COM – Bupati Kutai Timur (Kutim) Ardiansyah Sulaiman melantik dan mengukuhkan Azharudin sebagai Kepala Desa Antar Waktu Desa Wanasari.
Mereka dilantik berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Kutim Nomor : 141.1/K.568/2023.
Kegiatan berlangsung di Balai Pertemuan Umum (BPU) Desa Wanasari, Kecamatan Muara Wahau, Rabu (15/11/2023).
Pengambilan sumpah/janji anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Antar Waktu Desa Wanasari.
Bupati Ardiansyah menyampaikan bahwa kepala desa dan BPD punya tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sendiri, tetapi keduanya punya kewajiban untuk menyelenggarakan pemerintahan desa.
“Ibaratnya bupati dengan DPRD. Jadi kalau bupati dengan DPRD menjalankan pemerintahan kabupaten, yang satu berfungsi sebagai eksekutif (eksekutor) dan yang satunya sebagai legislatif (legislator). Eksekutor menjalankan dan legislator menyusun. Sama dengan kepala desa sebagai eksekutor dan BPD sebagai legislator. Perbedaannya adalah kepala desa dan BPD tidak mewakili partai politik tapi tugasnya hampir sama yaitu bersama-sama menyusun rencana kerja desa,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia berharap kepada kepala desa dan BPD bisa bersinergi dengan baik sehingga tersusun APBDes yang representatif dan pro terhadap pembangunan desa.
Dirinya juga meminta kepada kepala desa dan BPD agar mengikuti aturan-aturan yang sudah ditetapkan dan tidak melampaui kewenangan yang sudah diberikan.
“Bersyukurnya saat ini semua desa di Kutim alokasi dana desanya (ADD) naik 100 persen. Bahkan ada yang naik lebih dari itu. Oleh karenanya saya berharap dana tersebut dikelola dengan baik sesuai dengan aturan yang berlaku. Jangan sampai ada permasalahan hukum di kemudian hari,” pesannya
Dia mengungkapkan program pemerintah Rp 50 juta per RT se-Kutim yang sudah memasuki tahun kedua. Program ini merupakan wujud komitmen Pemkab Kutim yang memberikan perhatian pada pengembangan ekonomi kerakyatan yang diberikan langsung ke RT melalui desa.
“Diharapkan kepada semua RT agar menyiapkan dan mengajukan programnya kepada desa. Jangan sampai terlambat. Adapun rinciannya Rp 10 juta untuk peningkatan kapasitas SDM, khususnya masyarakat yang tidak mampu. Kemudian Rp 40 juta untuk pembangunan insfratruktur,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala DPMDes Kutim Yuriansyah mengingatkan kepada kepala Desa Wanasari yang baru dilantik agar tidak langsung mengganti perangkat desanya. Jika memang harus diganti maka harus memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
“Kami dari DPMDes berharap kepada kepala Desa Wanasari yang sudah dilantik bisa menjalankan tugasnya dengan baik. Karena beliau sebelumnya adalah ketua RT jadi saya yakin sudah memahami tugas dan fungsi sebagai perangkat desa,” harapnya.
Sebelumnya, Camat Muara Wahau Marlianto mengucapkan terima kasih kepada panitia yang telah bekerja dengan baik sampai terpilih dan dilantiknya kepala desa antar waktu Desa Wanasari.
Dirinya juga mengajak kepada kepala desa yang baru dilantik untuk bergabung dengan kepala desa yang lain yang ada di Kecamatan Muara Wahau untuk bekerjasama dengan baik sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan.
“Alhamdulillah, sejak awal kepanitian ini terbentuk sampai pelantikan kepala desa antar waktu hari ini berjalan lancar, aman, tentram dan tidak ada masalah apapun,” singkatnya.
Turut hadir dalam acara yakni Kepala DPMDes Kutim Yuriansyah, Plt Kadisperindag Kutim Andi Nur Hadi Putra, Camat Muara Wahau Marlianto, Camat Telen Petrus Ivung, Forkopimcam, Kades Wanasari Azharudin, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan tamu undangan lainnya. (Adv/Zr)