AKTUALBORNEO.COM – Strategi yang dilakukan oleh Anggota DPRD Kutim, Agusriansyah dalam merawat basis memang jitu. Hal ini ia terapkan kala belum menjadi apa-apa, hingga menjadi guru sampai terjun didunia politik.
Merawat basis memang tak mudah. Memang perlu perjuangan. Paling utama ialah kepercayaan. Tentu hal ini membutuhkan modal ilmu dalam mempengaruhi lawan.
Istilah basis mengacu pada sekelompok pemilih yang selalu mendukung seseorang atau calon dari suatu partai politik ataupun lainnya tanpa terpengaruh dari pihak lain.
“Dalam meraih sukses selain komunikasi, maka efisiensi dan efektivitas itu adalah hal yang harus diperhatikan dalam proses. Bukan sekedar ketersediaan logistik , namun merawat basis tentu jauh lebih utama. Karena komitmen basis lebih kecil probability margin errornya dibandingkan pemberian logistik,” ujar Agusriansyah.
Memang logistik tak dapat diabaikan. Jika mengarah kepada hal-hal yang positif. Namun yang menjadi masalah saat ini adalah kecenderungan ke arah negatif. Contoh kasus ialah politik uang.
Diketahui, proses-proses politik saat ini, tak bisa diingkari, seringkali diwarnai praktik politik uang. Uang dipandang sangat menentukan untuk menang dalam sebuah kompetisi politik. Uang dijadikan sebagai sarana utama dalam mendongkrak dukungan. Terutama dalam masyarakat yang semakin pragmatis dan materialistis, logistik yang dimiliki kandidat oleh sebagian besar masyarakat dijadikan sebagai preferensi dalam menentukan pilihan.
“Padahal, paling efektif ialah merawat basis tersebut. Ini merupakan langkah yang sangat tepat. Cukup dengan kepercayaan dan komitmen,” katanya.
Politik uang masih tetap menjadi ancaman dalam penyelenggaraan pemilihan. Jumlahnya semakin banyak menjelang hari pemungutan suara.
Politik uang merupakan istilah khas Indonesia untuk menerangkan semua jenis perilaku korupsi dalam pemilu, dari korupsi politik hingga klientelisme, dan dari vote buying hingga kecurangan.
Dalam aturan mengenai pilkada, politik uang dikaitkan dengan jual-beli suara. Pasal 73 Ayat (1) UU No 10/2016 menjelaskan bahwa calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih. (*Red.Adv)