Lima Pejabat Kutim Dipanggil PN Samarinda, Tindak Lanjut Kasus Tipikor Ismu DKK

AKTUALBORNEO.COM – Penyidikan atas kasus suap yang melibatkan Ismunandar (Bupati Kutim non aktif), Encek UR Firgasih (Ketua DPRD Kutim non aktif), Musyaffa (Kadis Bappenda Kutim non aktif), dan Suriansyah (Kepala BPKAD Kutim non aktif) masih terus berlanjut.

Hari ini (29/9) Jaksa Penuntut Umum (JPU) memanggil lima pejabat Kutai Timur untuk hadir dalam persidangan. Diantaranya Sekertaris Daerah (Sekda) Irawansyah Sekda Kutim, Kepala Bappeda Kutim Edward Azran, Hendra Ekayana , Ahmad Firdaus dan Panji Asmara – keempatnya merupakan pejabat pada Bappeda Kutim.

Mereka diminta hadir memberikan keterangan dihadapan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda yang juga Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kaltim.

Plt Jubir KPK, Ali Fikri yang juga JPU dalam kasus suap dengan tersangka AMY dan DA, menerangkan ke lima saksi diketahui mempunyai hubungan dengan kasus yang diungkap penyidik KPK melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT).

“Sesuai pengembangan kasus dan pemeriksaan, mereka yang dimintai hadir pada pemeriksaan hari ini ada hubungan erat dalam kasus penyuapan atau TPK dengan terdakwa AMY dan DA,” terang Ali Fikri kebeberapa media.

Kelima nama itu disebut-sebut mengetahui dan terlibat dalam kasus suap infrastruktur 2019.

“Persidangan tetap dilakukan melalui Vicon, karenanya diharapkan saksi yang dihadirkan JPU agar tepat waktu karena tahapan persidangan sudah disepakati dan diharapkan pada tanggal 21 Desember 2020 nanti sudah putus,” terang Agung Sulistyono sebagai Ketua Majelis Hakim.

Di depan majelis hakim yang beranggotakan Joni Kondolele dan Ukar Priyambodi, tim JPU mengungkapkan pada tahun 2019 dan antara bulan Maret hingga Juni tahun 2020 bertempat di Rumah Jabatan Bupati Kutim, kediaman Suriansyah di Tenggarong, kediaman Musyaffa – Sangatta, Kantor Bappenda Kutim dan parkiran Kantor Disnaker Kutim, menyerahkan uang berjumlah Rp8,8 miliar dan enam unit sepeda kepada Ism, Encek UR Figasih, Musyaffa, dan Suriansyah.

Sementara terhadap AMY – Direktur PT Turangga Triditya Perkasa (T2S) didakwa menyuap sebesar Rp6,1 M kepada ISM – Bupati Kutim melalui Mus dan AET. Uang suap yang diberikan secara bertahap ini, merupakan janji AMY jika mendapat proyek Pemkab Kutim tanpa harus melalui lelang atau dikenal penunjukan langsung (PL).

Untuk diketahui, Ismunandar (ditahan di rutan KPK Kavling C1), Encek UR Firgasih (ditahan di rutan KPK Gedung Merah Putih Kavling K4), Musyaffa (ditahan di rutan KPK Kavling C1), Suriansyah (ditahan di rutan KPK Kavling C1), dan Aswandini Eka Tirta (ditahan di rutan KPK Kavling C1).

Adapun penetapan penahanan kedua yang dimaksud, menurut Fikri, akan terhitung mulai 1-30 Oktober 2020. (Vitri/ab).

Pos terkait