LSM Penjara DPC Kutim Minta Pengawasan dan Sanksi Praktek Pungli Penjualan Buku-Seragam Sekolah, Bukan Sekedar Himbauan

Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PENJARA INDONESIA DPC Kutai Timur (Kutim), Supiansyah, Sp

AKTUALBORNEO.COM – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PENJARA INDONESIA DPC Kutai Timur (Kutim), Supiansyah, Sp meminta satgas Saber Pungli mengawasi pengadaan buku, seragam dan perlengkapan sekolah dari pungutan liar (pungli).

Hal tersebut dijelaskan karena imbauan dan sosialisasi saja tidak cukup efektif untuk menguatkan larangan terkait pembelian buku, seragam dan pelengkapan lainnya baik di koperasi sekolah maupun di luar sekolah.

“Harus ada pengawasan ketat dari Saber Pungli dan sangksi terhadap praktek penjualan buku dan seragam sekolah, bukan sekedar Imbauan. Pengadaan buku dan perlengkapan sekolah lainnya sangat berpotensi terjadi pungli,” kata Ketua LSM Penjara DPC Kutim, Supiansyah, Sp, Minggu (267/2020).

Supiansyah menilai, himbauan dinas tidak efektif meredam praktek Pungli pada tatanan pendidikan di Kutim. Sebab, selama ini masih ada dan banyak terjadi di lapangan praktek jual beli buku dan perlengkapan siswa lainnya di sekolah-sekolah.

“Hanya di beberapa sekolah saja yang menerapkan buku pinjam pakai dari perpustakaan, dengan ketentuan bila rusak di ganti,” tutur Supiasnyah, Sp.

Terkait seragam sekolah, pria yang karib disapa Bimbim itu menjelaskan bahwa setiap sekolah memiliki beberapa jenis pakaian seragam. Mulai dari seragam merah putih atau biru dan abu-abu putih, baju olahraga, baju batik dan lainnya. Banyaknya jenis pakaian seragam tersebut bisa dimanfaatkan oknum tertentu untuk mencari keuntungan tertentu.

Dia mencotohkan, pihak sekolah mewajibkan orang tua siswa membeli bahan seragam di sekolah dengan alasan agar bahan pakaiannya seragam jenis atau warnanya.

Dengan alasan itu, lanjut dia, bisa saja ada yang menaikkan harga melebihi harga pasar. Dengan demikian, maka hal tersebut di nilai penting untuk diperhatikan. Terlebih sudah ada ketentuan dari kementerian bahwa sekolah tidak dibenarkan untuk mengadakan atau menjual pakaian seragam.

Dia berharap Satgas Saber Pungli menindak oknum-oknum yang melakukan pungli dalam pengadaan buku dan pakaian seragam, apapun modus dan caranya. Termasuk Dinas Pendidikan yang diminta agar serius dengan imbauan dan larangan yang dikeluarkan.

“Kalau bisa Kadis Pendidikan Kutai Timur dan Kadis Pendidikan Provinsi Kalimantan Timur mengeluarkan statemen yang lebih keras terkait ini. Kalau perlu keluarkan SE lengkap dengan sanksi-nya, agar tidak ada lagi celah bagi sekolah untuk sekedar memperjual belikan buku-buku. Tetapi menyediakan buku-buku yang bisa di pinjam pakai oleh para murid,” tuturnya.

Sebelumnya, Dinas Pendidikan Kutim telah mewanti-wanti dan melarang pihak sekolah untuk mewajibkan pembelian buku bagi siswa, baik di koperasi sekolah maupun di luar sekolah.

Selan Kadisdik Kutim Roma Malau, Kepala Bidang Pendidikan Dasar Disdik Kutim Supratman juga menyatakan hal yang sama. Supratman berujar bahwa pihaknya dalam berbagai kesempatan telah menyampaikan terkait larangan sekolah untuk menjual buku sekolah. Larangan tersebut, kata dia, bahkan dituangkan dalam surat edaran. Pun demikian, ia mengaku belum menyampaikan sanksi terkait penjualan buku yang dimaksud. (Supiansyah, Sp/e1).

Pos terkait