AKTUALBORNEO.COM – Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan peninjauan kembali (PK) soal konflik kepengurusan Partai Demokrat. Dalam putusannya, MA menyatakan menolak PK yang diajukan oleh kubu Moeldoko.
“Tolak,” begitu bunyi amar putusan yang dilihat Tempo dari laman MA tersebut, Kamis, 10 Agustus 2023.
Akan tetapi salinan putusan dengan nomor perkara 128 PK/TUN/2023 itu belum tersedia karena masih dalam proses minutasi oleh majelis. Anggota majelis hakim yang memutus perkara ini adalah Lulik Tri Cahyaningrum dan Cerah Bangun. Sementara Panitera Pengganti tercatat atas nama Adi Irawan.
Konflik perebutan Partai Demokrat bermula pada Maret 2021. Saat itu, sejumlah kader partai tersebut, menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara.
KLB tersebut mengangkat Kepala Staf Presiden Moeldoko sebagai ketua umum. Akan tetapi KLB itu tak diakui oleh Ketua Umum Partai Demokrat hasil Kongres Jakarta pada 2020, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). AHY menyatakan KLB itu ilegal karena tak sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) mereka.
Upaya kubu Moeldoko untuk mendaftarkan hasil KLB itu ke Kementerian Hukum dan HAM pun mentok. Menkumham Yassona Laoly menolak pendaftaran itu dengan alasan ada sejumlah dokumen yang tak lengkap.
Setelah itu, kubu Moeldoko melancarkan serangan dengan menggugat AD/ART Partai Demokrat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mereka mempermasalahkan pasal yang menyebutkan bahwa gelaran KLB hanya bisa dilakukan dengan izin Ketua Majelis Tinggi Partai, yaitu Susilo Bambang Yudhoyono. Akan tetapi PN Jakarta Pusat menggugurkan gugatan kubu Moeldoko tersebut.
Kalah lagi di PTUN hingga kasasi
Tak mau menyerah, mereka kemudian menggugat Menkumham untuk membatalkan SK AD/ART dan kepengurusan Partai Demokrat hasil Kongres Tahun 2020 ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Lagi-lagi gugatan mereka ditolak.
Putusan itu diperkuat di tingkat banding hingga kasasi. Kubu Moeldoko pun mengajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung pada 15 Mei 2023. Mereka mengklaim memiliki 4 bukti baru atau novum yang akan mereka ajukan pada tingkat PK.
Dengan penolakan PK tersebut, maka kepengurusan Partai Demokrat versi AHY tetap menjadi yang diakui keabsahannya, sementara kubu Moeldoko tidak sah. (*)
MA Tolak PK Kubu Moeldoko, Partai Demokrat Tetap di Tangan AHY
Sumber : Tempo