Aktualborneo.com – Pedoman Perayaan HUT Republik Indonesia tahun ini digelar terbatas seperti tahun sebelumnya. Tidak ada kerumunan lantaran Indonesia belum bebas dari Covid-19. Larangan berkerumun demi keselamatan, untuk mencegah penularan pandemi tersebut.
Wakil Bupati Kutai Timur (Kutim), Kasmidi Bulang memastikan, Pemkab Kutim tidak menyelenggarakan upacara Hari Kemerdekaan 17 Agustus secara berkerumun. Namun terbatas sebagaimana intruksi dan pedoman pemerintah Pusat.
“Berdasarkan intruksi dan pedoman dari Kemensetneg kita batasi yang biasanya cukup banyak, kali ini untuk undangan atau total peserta hanya 30 orang, begitu juga dengan pengibar bendera kita batasi maksimal sekitar 11 anak,” jelas Wakil Bupati Kutim, H Kasmidi Bulang usai memimpin rapat evaluasi rangkaian peringatan HUT RI Ke-76, di Ruang Arau, Kantor Bupati Kutim, Senin (9/8/2021).
Dikatakannya, kegiatan-kegiatan yang lain seperti di kecamatan dan kantor-kantor, mengikuti pelaksanaan upacara pengibaran bendara lewat virtual di tingkat kabupaten
“Selamat hari jadi Negara Republik Indonesia yang Ke-76, jadikan ini sebagai momentum kebersamaan untuk melawan Covid-19 di daerah kita sehat selalu,” ucapnya.
Diketahui, Kemensetneg mengambil tema peringatan HUT RI tahun ini “lndonesia Tangguh lndonesia Tumbuh”, yang seiring dengan arti logonya. Ada empat poin utama dari tema yang diambil, yaitu Stabilitas dan Pembangunnan, Gerak dan Pertumbuhan, Ruang Kebersamaan, serta Persatuan dan Harapan.
Adapun pedoman HUT Ke-76 RI Tahun 2021 di tingkat daerah dengan menyesuaikan dengan kondisi pandemi COVID-19 dan mengutamakan penerapan protokol kesehatan sebagai berikut;
1) Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra) yang bertugas di daerah agar menerapkan pola yang sama dengan Paskibraka di lstana Merdeka Jakarta (menyesuaikan kondisi pandemi COVID-19).
2) Upacara Peringatan HUT Ke-76 Kemerdekaan Rl Tahun 2021 dilaksanakan di Kantor Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota mulai pukul 07.00 WIB (sebelum pelaksanaan upacara di lstana Merdeka Jakarta).
3) Kantor Peruvakilan/Lembaga yang ada di daerah mengikuti upacara yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota.
Pada tanggal 17 Agustus 2021 , pukul 10. 17 WIB-10.20 WIB (selama 3 menit), segenap masyarakat lndonesia wajib menghentikan aktivitasnya sejenak:
a. Seluruh masyarakat lndonesia berdiri tegap pada saat lagu lndonesia Raya berkumandang, secara serentak di berbagai lokasi hingga pelosok daerah.
b. Pengecualian menghentikan aktivitas sejenak berlaku bagi warga dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri sendiri dan orang lain apabila dihentikan.
c. Jajaran TNI dan Polri di setiap daerah agar membantu keberhasilan pelaksanaan hal tersebut di daerahnya masing-masing, antara lain dengan memperdengarkan sirene atau suara penanda lainnya sesaat sebelum lagu lndonesia Raya berkumandang dan tetap memperhatikan penerapan protokol kesehatan pencegahan COVID-19.
Pada tanggal 16 Agustus 2021 agar masyarakat mengikuti siaran langsung Pidato Kenegaraan Presiden Rl melalui berbagai kanal media (televisi, radio, platform Rumah Digital lndonesia dan media daring lainnya).
Mulai tanggal 1 Agustus 2021 masyarakat dapat mengakses platform Rumah Digital lndonesia (www.rumahdigitalindonesia.id).
Rumah Digital lndonesia akan menayangkan rangkaian Upacara Peringatan HUT Ke-76 Kemerdekaan Rl Tahun 2021, beragam pertunjukan seni, panggung hiburan, permainan khas kemerdekaan, pasar digital produk usaha mikro, kecil dan menengah unggulan, dan lainnya yang dikemas secara digital. (RN/Red).