Mediasi Gunta Samba-Koperasi Kaubun ‘Hampa’, Manajemen yang Berkompeten Tak Hadir RDP

AKTUALBORNEO.COM – Mediasi permasalahan antara PT Gunta Samba dengan pihak Koperasi Serba Usaha Dharma Mulia Abadi dan KSU Koperasi Sumber Emas belum menuai titik terang. Hasilnya pun masih “hampa” alias tak menghasilkan solusi, sebab mediasi yang difasilitasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim), itu tidak dihadiri pihak perusahaan yang memiliki kompeten sebagai pengambil keputusan dalam rapat dengar pendapat (RDP) tersebut.

Ketua Komisi B DPRD Kutim Faizal Rachman mengatakan, pihaknya memfasilitasi rapat dengar pendapat antara perusahaan dan pihak koperasi untuk mencari solusi terkait permasalahan yang terjadi diantara keduanya, namun beberapa pihak belum berkesempatan hadir dalam rapat.

Ketua Komisi B DPRD Kutim Faizal Rachman

“PT Gunta Samba itu, mereka sudah ada surat balasan meminta karena alasan Covid-19 mereka tidak bisa hadir. Padahal memang sebelum undangan itu kami sampaikan, saya secara khusus sudah telpon dengan orang dari Gunta Samba itu. Saya bilang Pak Petrus ini ada masalah begini kami mau adakan RDP, tujuannya untuk mengutus orang yang paham, supaya bisa memberikan pemahaman kepada masyarakat,” terangnya.

Tapi, lanjut dia, pihak perusahaan memang sudah menyampaikan bahwa tidak bisa hadir lantaran alasan pandemi tersebut. DPRD sendiri dalam hal ini, kata Faizal, sudah menawarkan agar pihak perusahaan mengikuti RDP bersama dengan via zoom.

“Tapi kalau disni tidak ada pihak perusahaan kita mau cari solusi apa. Intinya kami DPRD posisinya berada di tengah. Jadi kami tetap mendukung investasi ini supaya berjalan, yang kedua supaya perusahaan yang hadiri di Kutim itu kesejahteraan masyarakatnya itu terpenuhi. Tidak mungkin dong diberikan izin tapi tidak mensejahterakan masyarakat,” jelasnya.

Faizal menambahkan, seandainya cuma satu koperasi yang mengalami permasalahan dengan pihak perusahaan. Itu kemungkinan disebakan karena miss komunikasi. “Tapi permasalahannya empat koperasi di Kaubun itu semua melaporkan dengan hal yang sama,” tuturnya.

Terkait permasalahan itu, politisi PDI Perjuangan ini mengatakan, menurut penyampaian ketua koperasi, yang pertama mengenai bagi hasil di tahun 2019 yang belum selesai.

Selanjutnya, terkait penjualan TBS 2020. Dan ketiga dana borongan. Faizal dalam hal ini berujar mungkin pihak perusahaan memberikan peluang kepada kepada koperasi untuk melaksanakan kegiatan bongkar muat. “Tapi mereka dalam empat bulan ini belum ada pembayaran dari kegiatan,” katanya.

Adapun langkah yang akan di ambil dewan, Faizal menuturkan, karena dinas perkebunan tidak hadir. Padahal, terkait regulasi dengan kebun kemitraan dinas perkebunan yang memahaminya. Begitupun pihak perusahaan yang belum bisa memberikan keterangan yang memuaskan.

“Ya kami tadi mau minta tanggapan dari mereka. Tapi karena tidak hadir, jadi terkait apa yang akan kita lakukan nanti, kami akan mengumpulkan data, aturan-aturan dan kesepakatan-kesepakatan karena berapa kali di mediasi dan sudah diselesaikan di kecamatan. Disitu juga ada kesepakatan yang mereka sudah buat di kecamatan itu, kami pelajari kesepakatan-kesepakatan itu. Nanti kami akan minta izin kepimpinan untuk mungkin minta surat tugas dan langsung ketemu dengan manajemen,” pungkasnya. (Daniel/E1).

Pos terkait