AKTUALBORNEO.COM – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Republik Indonesia (RI) Ida Fauziyah hari ini, Senin (12/4/21) melalui konferensi pers pada Channel Youtube Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI menyatakan secara resmi bahwa pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2021 harus dibayarkan secara penuh merujuk kepada Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/IV/2021.
Tak seperti tahun sebelumnya yang mana THR diperbolehkan dibayar secara bertahap. Untuk tahun 2021 ini, Ida menyatakan bahwa perusahaan harus membayar THR kepada pekerja sesuai aturan yang berlaku. Hal tersebut melihat segala upaya pemerintah dalam menangani dampak pandemi Covid-19 yang signifikan meningkatkan ekonomi masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional ke arah yang positif.
Oleh karena itu, menurut Ida perusahaan pun perlu mengupayakan hal yang sama, salah satunya dengan membayarkan pendapatan non upah dalam hal ini THR berdasarkan aturan yang berlaku.
“Kami menghimbau kepada kepala daerah agar memastikan perusahaan di wilayahnya masing-masing untuk membayar THR kepada pekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dan diwajibkan bagi perusahaan yang tidak mampu membayar THR untuk berdialog bersama pekerja secara kekeluargaan dan dengan itikad baik hingga mencapai kesepakatan yang dibuat secara tertulis. Namun hal tersebut tidak semerta-merta menggugurkan kewajiban perusahaan untuk membayar THR kepada pekerja” jelasnya.
Ida pun meminta kepada kepala daerah untuk menegakkan hukum sesuai kewenangan terhadap pelanggaran pembayaran THR keagamaan tahun 2021 dengan memperhatikan hasil rekomendasi pemeriksaan pengawas ketenagakerjaan. (Meri/AB)