• Beranda
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
aktualborneo.com - Menyajikan Informasi Terbaru & Terupdate
  • Kaltim
    • Kutai Timur
    • Berau
    • Kutai Barat
    • Kutai Kartanegara
    • Mahakam Ulu
    • Malinau
    • Paser
    • Penajam Paser Utara
    • Bontang
  • Kaltara
    • Samarinda
    • Nunukan
    • Bulungan
    • Balikpapan
    • Tana Tidung
    • Tarakan
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Wisata
  • Lingkungan
  • Lainnya
    • Advetorial
    • Berita Foto
    • Berita Video
    • Opini
  • Terpopuler
No Result
View All Result
  • Kaltim
    • Kutai Timur
    • Berau
    • Kutai Barat
    • Kutai Kartanegara
    • Mahakam Ulu
    • Malinau
    • Paser
    • Penajam Paser Utara
    • Bontang
  • Kaltara
    • Samarinda
    • Nunukan
    • Bulungan
    • Balikpapan
    • Tana Tidung
    • Tarakan
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Wisata
  • Lingkungan
  • Lainnya
    • Advetorial
    • Berita Foto
    • Berita Video
    • Opini
  • Terpopuler
No Result
View All Result
aktualborneo.com - Menyajikan Informasi Terbaru & Terupdate
No Result
View All Result

Mensos Juliari Batubara Ditangkap KPK, Tersangka Korupsi Bansos COVID

by Admin
Desember 6, 2020
Mensos Juliari Batubara Ditangkap KPK, Tersangka Korupsi Bansos COVID
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsAppBagikan ke Email

BacaJuga

Gasak Emas hingga Motor, Residivis Spesialis Bobol Rumah di Kutim Ditangkap Polisi

Komplotan Perampok Brilink di Kutim Diringkus Polisi, Satu Masih Buron

Harga Batu Bara Kembali Membara, Ditutup US$ 110,8 per Ton

AKTUALBORNEO.COM – Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara, dikabarkan mendapat ultimatum untuk menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.

Beberapa saat setelah melayangkan ultimatum, petugas KPK pun menangkap Juliari, Minggu dini hari (6/12/2012).

“KPK menetapkan lima orang tersangka, sebagai penerima JPB (Juliari Peter Batubara), MJS (Matheus Joko Santoso), AW (Adi Wahyono) dan sebagai pemberi AIM (Ardian IM) dan HS (Harry Sidabuke),” kata Ketua KPK Firli Bahuri di Jakarta, Minggu dini hari (6/12/2020), seperti dilansir Antara.

Firli menjelaskan, pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp12 miliar, yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus kepada Juliari melalui AW dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar.

Pemberian uang tersebut, selanjutnya dikelola oleh Eko dan orang kepercayaan Juliari bernama Shelvy untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.

Pada periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari Oktober 2020 hingga Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari.

Tersangka penerima Matheus dan Adi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Kepada Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara kepada tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Saat menggelar konferensi pers pada Minggu dini hari, Firli sempat meminta Juliari untuk menyerahkan diri. KPK telah menahan tiga tersangka dalam kasus ini yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) serta dari pihak swasta Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke (HS).

“KPK mengimbau kepada JPB (Juliari Peter Batubara) dan AW (Adi Wahyono) untuk kooperatif, segera menyerahkan diri ke KPK,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di gedung KPK pada Minggu dini hari.

Perkara ini menurut Firli diawali adanya pengadaan bansos penanganan COVID-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial RI tahun 2020 dengan nilai sekitar Rp5,9 triliun dengan total 272 kontrak pengadaan dan dilaksanakan dengan dua periode. (Red).

Previous Post

Pria di Teluk Pandan Diduga Meninggal Tersengat Listrik Saat Perbaiki Pompa Air

Next Post

Dalami Ilmu Jurnalistik, Apoteker Gandeng PWI Kaltim

Related Posts

Gasak Emas hingga Motor, Residivis Spesialis Bobol Rumah di Kutim Ditangkap Polisi
Hukum

Gasak Emas hingga Motor, Residivis Spesialis Bobol Rumah di Kutim Ditangkap Polisi

September 25, 2025
Komplotan Perampok Brilink di Kutim Diringkus Polisi, Satu Masih Buron
Hukum

Komplotan Perampok Brilink di Kutim Diringkus Polisi, Satu Masih Buron

September 23, 2025
Harga Batu Bara Kembali Membara, Ditutup US$ 110,8 per Ton
Nasional

Harga Batu Bara Kembali Membara, Ditutup US$ 110,8 per Ton

Agustus 27, 2025
PHRI Tegaskan Perbaiki Tata Kelola Penarikan Royalti, Hentikan Praktik Konvensional LMK Revisi UU Hak Cipta
Nasional

PHRI Tegaskan Perbaiki Tata Kelola Penarikan Royalti, Hentikan Praktik Konvensional LMK Revisi UU Hak Cipta

Agustus 26, 2025
Ditahan KPK, Rudy Ong Bayar UIP Rp 3,5 M ke Anak Eks Gubernur Kaltim
Nasional

Ditahan KPK, Rudy Ong Bayar UIP Rp 3,5 M ke Anak Eks Gubernur Kaltim

Agustus 25, 2025
Bos Tambang Kaltim Rudy Ong Chandra Dijemput Paksa KPK
Nasional

Bos Tambang Kaltim Rudy Ong Chandra Dijemput Paksa KPK

Agustus 23, 2025