Miliki 30 Poket Sabu, Pria asal Muara Wahau Diamankan Polisi

AKTUALBORNEO.COM – Seorang pria berinisal D (37), warga Jl Gabus RT 008 Desa, Wanasari, Kecamatan Muara Wahau, Kutai Timur (Kutim) harus berurusan dengan aparat kepolisian lantaran kedapatan memiliki sabu-sabu seberat 9,82 gram. Ia ditangkap tim gabungan Satresnarkoba Polres Kutim, Selasa (27/10/2020) sekitar pukul 20.30 Wita.

Kasat Reskoba Polres Kutim, Iptu Wawan Rachmawan, Rabu (28/10/2020) membenarkan penangkapan tersebut. Dari kronilogi kejadian, penangkapan dijelaskan berawal dari informasi masyarakat sejak awal Oktober 2020.

Mendapatkan informasi bahwa di wilayah Muara Wahau sering terjadi transaksi narkoba, petugas Satresnarkoba yang dipimpin Kasat Narkoba melakukan penyelidikan dan menuju lokasi, pada Selasa (27/10), sekitar pukul 20.30 Wita.

Setelah dipastikan kebenarannya, kemudian dilakukan penggeledahan dari badan pelaku yang disaksikan Ketua RT setempat.

“Hasilnya mendapatkan 30 poket yang diduga sabu, yang mana sabu tersebut disimpang di dalam kantong celana sebelah kanan, 2 buah hp, 1 buah timbangan digital,” jelas Iptu Wawan.

30 Poket diduga narkotika jenis sabu tersebut seberat 9,82 gram beserta plastik pembungkusnya.

Atas kejadian tersebut pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Kutim untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka terncam dinganjar Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat ( 2 ) UURI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Daniel/E1).

Pos terkait