Miliki Sabu dan Senpi, Pemuda Asal Karangan Diamankan Polisi

Ilustrasi

AKTUALBORNEO.COM – Angga Purmadani (24) diamanlan Polsek Sangkulirang karena kedapatan memiliki narkotika yang diduga jenis sabu dan senjata api (Senpi). Pemuda itu diamankan di Kecamatan Karangan, Kutai Timur (Kutim), Kaltim, Sabtu (24/10/2020) pukul 20.00 Wita.

Kapolsek Sangkulirang, Iptu Damianus Jelatu mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berdasarkan laporan masyarakat pada awal Oktober 2020, bahwa ada indikasi dugaan aktivitas jual-beli narkoba di wilayah Karangan.

Dikatakannya, tim gabungan Unit Reskrim dan Intelkam Polsek Sangkulirang awalnya melakukan penyelidikan di Jalan Ahmad Yani, RT 05, Desa Karangan Ilir, Kecamatan Karangan, Kutim.

Selanjutnya, dilakukan penggeledahan di Rumah pelaku yang terletak di RW 004/002 Desa Batu Lepoq, Kecamatan Karangan, Kutim.

“Saat anggota Polsek Sangkulirang melakukan penggeledahan dirumah pelaku, selain diketemukannya narkoba yang diduga sabu-sabu, personil Polsek Sangkulirang juga menemukan senjata api rakitan laras panjang, 2 butir amunisi penabur dengan merek buck shot dan 4 butir amunisi kaliber 5,56,” ujarnya.

Setelah dilakukan interogasi siapa pemilik senjata api rakitan beserta amunisi tersebut, pelaku pun mengakui bahwa senjata api rakitan laras panjang dan amunisi tersebut itu juga miliknya.

“Atas kejadian tersebut tersangka dan Barang bukti dibawa ke Polsek Sangkulirang guna penyelidikan lebih lanjut,” terang Iptu Damianus.

Adapun total sabu-sabu yang diamankan dari tersangka yakni seberat 14,65 gram. Selain itu, barang bukti yang turut diamankan adalah satu ponsel pintar warna hitam dengan nomor kartu 081251103787 bernomor IMEI 867308045223731 dan 867308045223723, serta uang yang diduga hasil penjualan sabu sebesar Rp 320 ribu. Selain itu ada barang bukti selembar celana jeans, satu unit timbangan elektrik warna hitam, dan sebuah rokok elektrik vape.

Penangkapan tersebut telah masuk dalam laporan polisi nomor : LP-A/25/X/2020/Kaltim/Res Kutim/Sek Sangkulirang, tertanggal 25 Oktober 2020. Tersangka terancam dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

Selanjutnya, dalam hal kepemilikan senjata api rakitan, lanjut kapolsek, tersangka disangkakan Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. (Red).

Pos terkait