MK Tidak Dapat Menerima Gugatan Pilkada Kutim 2020, Ardiansyah-Kasmidi Siap Dilantik

AKTUALBORNEO.COM – Mahkamah Konstitusi hari ini membacakan putusan terkait sengketa Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dalam sidang putusan MK, di Jakarta. Ini juga disiarkan secara langsung melalui channel Youtube Mahkamah Konstitusi, Selasa (16/2/2021).

Dalam kesimpulannya, Hakim MK menyatakan bahwa permohonan pemohon, dalam hal ini pasangan calon nomor urut 1 yakni Mahyundai-Kinsu (MaKin), tidak diterima.

Hakim menyebut bahwa permohonan pembatalan hasil Pilkada Kutim atas perolehan suara unggul pasangan nomor urut 3 yang ditetapkan pada sidang pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutim yang turut dikawal Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kutim, dinyatakan tidak dapat diterima.

Keputusan hakim ini juga dibenarkan Ketua Tim Legal dan Advokasi ASKB Felly Lung yang mengawal jalannya persidangan bersama Kuasa Hukum ASKB Febri Diansyah, Donald Fariz, Ahmad Irwan dan Ikhwan Syarif.

“MK menyatakan Permohonan Pemohon (MAKIN) tidak dapat diterima,” ucap Felly Lung.

Dikatakannya, kemenangan ini adalah kemenangan bersama, kemenangan rakyat Kutim. Ucapan terimakasih disampaikan kepada masyarakat Kutim atas partisipasi pada Pilkada 2020 yang terlaksana dengan aman dan damai.

Dengan putusan MK ini, maka bisa dipastikan bawa pasangan Ardiansyah-Kasmidi (ASKB) akan segera dilantik untuk memimpin Kabupaten Kutim periode mendatang. (Red).

Pos terkait