Nekat Edarkan Sabu Remaja Asal Bengalon Diringkus Polisi

AKTUALBORNEO.com – Seorang remaja TM (18) warga Kecamatan Bengalon Kabupaten Kutai Timur (Kutim) kini harus merasakan pahitnya mendekam dibalik jeruji besi.

Dirinya resmi menyandang status tersangka setelah kedapatan membawa barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak tujuh poket siap edar seberat 4,79 Gram (Empat Koma Tujuh Puluh Sembilan).

TM pun mendekam di sel tahanan Polsek Bengalon guna proses hukum dan pengembangan lebih lanjut.

Dijelaskan Kapolres Kutai timur AKBP Indras Budi Purnomo melalui Kapolsek Bengalon AKP Zarma putra penangkapan tersangka ini berawal dari adanya informasi yang diterima bahwa akan ada transaksi narkoba dikawasan Jalan Biawan Desa Sepaso.

Dari hasil laporan tersebut, selanjutnya personil Polsek Bengalon melakukan penyelidikan ,kemudian melakukan pemeriksaan terhadap pelaku yang sedang berada di rumah tepatnya didalam kamar, saat itu polisi berhasil mendapatkan tujuh poket narkotika jenis sabu yang berada di lantai kamar tidur.

“Dari informasi tersebut kami tindaklanjuti dengan menurunkan anggota guna melakukan penyelidikan dengan teknik observasi di tempat kejadian perkara (TKP),” ungkapnya.

Zarma putra pun menjelaskan kejadian bermula pada hari Selasa (14/7/2020) sekira pukul 18.00 Wita. Dan menyita beberapa barang bukti lainnya.

“Selain mengamankan barang bukti sabu-sabu kita juga menyita satu buah handphone Jenis OPPO warna merah, uang hasil penjualan sebesar Rp. 450 ribu (Empat Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah),” tandasnya.

Atas perbuatannya tersangka TM di jerat dengan UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1).AB(F)

Pos terkait