Obsesi Mahyunadi Untuk Rakyat Kutim

Unad, saat silahturahmi dengan warga Rudina, Sangatta Utara, Senin (29/6/2020).

AKTUALBORNEO.COM – Bakal Calon Bupati Kutai Timur (Kutim) Mahyunadi memiliki terobosan yang cukup apik untuk membangun ekonomi daerah. Baginya mewujudkan taraf hidup masyarakat yang maju dan sejatera adalah suatu tantangan sebagai Cabup pada Pilkada Kutim 2020.

Sejak mendeklarasikan diri maju di Pilkada Kutim bersama pasangannya H Kinsu, Unad-sapaan Mahyunadi yang mengusung tagline ‘Perubahan, memiliki obsesi besar untuk memajukan daerah serta mensejahterakan rakyat Kutim.

“Kutai Timur kedepan harus dikembangkan dengan baik, semua iklim investasi dibenahi,” ujar Unad, saat silahturahmi dengan warga Rudina, Sangatta Utara, Senin (29/6/2020).

Selain menggambarkan berbagai hal mengenai potensi daerah, diantaranya tol laut dan kawasan ekonomi khusus. Sebagai strategi yang akan memberi kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat, Yunad juga menjabarkan gagasan lain yang dinilai mampu mendukung sumber ekonomi daerah. Salah satunya memanfaatkan lubang-lubang eks tambang untuk menjadi wisata atau tempat budidaya ikan.

Unad mengatakan, sesuai peraturan pemerintah yakni mewajibkan perusahaan mengembalikan lahan bekas tambang sebagai bentuk tanggung jawab dalam reklamasi pasca tambang.

“Kalau saya punya pemikiran yang berbeda. Karena lahan bekas tambang tidak bisa mengembalikan fungsi alam seperti semula. Bahakan kalau saya jadi bupati, saya akan lobi ke pemerintah pusat untuk void (lubang bekas tambang) itu tidak ditutup, tapi dibuat sedemikian rupa agar menjadi potensi alam baru. Bisa jadi wisata atau konsumsi dan ekonomi masyarakat, yaitu dijadikan budidaya ikan,” tutur Unad.

Unad menjelaskan tujuan dan kelebihannya, yaitu dana operasional perusahaan yang akan digunakan untuk menutup lubang tambang tersebut, dapat digunakan untuk mengelola sumber ekonomi baru di lahan pasca tambang yang dimaksud tersebut.

Diketahui, dalam peraturan menteri (Permen) Lingkungan Hidup nomor 4 tahun 2012, indikator tambang ramah lingkungan memperbolehkan perusahaan pertambangan untuk meninggalkan 20 persen lubang bekas tambang, ketika berada di konsesi yang terkonsentrasi atau 30 persen ketika dia terfragmentasi dari luas konsesi. (Hendy/i).

Pos terkait