AKTUALBORNEO.COM. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kutai Barat (Kubar) mengamankan empat orang pria yang diduga terlibat aksi kejahatan perdagangan anak dibawah umur dan pelecehan seksual, dengan korban seorang anak perempuan berinisial EB (16) yang masih duduk di bangku SMP disalah satu sekolah di Kutai Barat.
“Tiga orang tersangka adalah sebagai pelaku atau yang berhubungan intim dengan korban. Kemudian yang satunya sebagai mucikari atau yang menawarkan korban kepada tersangka lainnya,” kata Kasat Reskrim Polres Kutai Barat Iptu Iswanto dalam konferensi pers di Polres Kubar.
Iptu Irwanto menjelaskan, tersangka dalam kasus tersebut yakni YA (27), Warga Kampung Intu Lingau Kecamatan Nyuatan. Bertindak sebagai mucikari dan menawarkan EB kepada Lelaki hidung belang yang salah satunya oknum ASN dengan bayaran uang Berkisar Rp.600 ribu Sampai Rp.800 ribu.
“Modus operasi yang dilakukan YA ini adalah berpura-pura mengajak korban mencari signal handphone pada (8/7) lalu. Namun ternyata pelaku malah membawa korban ke wilayah Barong Tongkok dan menawarkan kepada tiga pria hidung belang lainnya dengan iming-iming uang dan dibelikan handphone baru,” jelasnya.
Usai melancarkan modusnya tersebut, lanjut Iptu Irwanto, korban baru diantar pulang satu minggu kemudian ke rumahnya. Orang tua korban yang tidak terima langsung melaporkan tersangka ke pihak berwajib.
“Saat korban ini pulang, diketahui orang tuanya curiga dan melihat ada bekas kecupan di leher korban. Dari situ orang tuanya menanyakan dan si anak pun mengaku telah disetubuhi oleh ketiga tersangka tersebut. Merasa keberatan, orangtuanya langsung melaporkan ke Satreskrim Polres Kubar,” lanjutnya
Sementara itu, tiga tersangka lain yang diduga telah melampiaskan nafsu bejatnya terhadap korban, yakni (AH) seorang penjual pakaian, (FM) warga Muara Lawa dan Ironisnya satu tersangka lain yakni (JN) merupakan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berprofesi sebagai seorang guru.
“Tersangka JN ini berhubungan intim juga dengan korban. Jadi modus tersangka ini adalah korban dijanjikan akan diberikan uang setelah melakukan persetubuhan dengan korban,” jelasnya.
Atas perbuatanya, para pelaku terancam kurungan 15 tahun penjara sesuai undang-undang nomor 23 tahun 2002 sebagaimana telah dibubah dengan Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang Perlindung Anak.(S) AB