AKTUALBORNE.COM – Kasus positif virus korona (covid-19) di Kaltim masih bertambah. Tercatat, ada penambahan 197 kasus per Minggu (31/8/2020) kemarin. Sementara pasien sembuh hanya berjumlah 18 orang.
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kaltim H Isran Noor mengatakan, bila penerapan sanksi Rp100 ribu atau hukuman kerja bakti kurang efektif, maka dirinya akan mempertimbangkan kemungkinan hukuman kurungan selama lima hari kepada para pelanggar protokol kesehatan.
“Sebenarnya yang bagus itu kerja bakti, atau tambah satu lagi, namanya pemeriksaan,” kata Isran, yang Gubernur Kaltim itu, Senin (31/8/2020).
Dia lalu memberi contoh. Misal seseorang tidak menggunakan masker di area publik, petugas akan menahan dengan alasan pemeriksaan di satu ruangan tertentu.
“Kira-kira kalau sampai lima hari di ruangan tidak diapa-apai, orang akan mikir harus pakai masker. Kalau Rp100 ribu mungkin banyak aja yang siap,” ucap Isran.
Namun ditegaskan Isran, pemikirannya itu baru sebatas wacana. Sebab yang terpenting menurutnya, bukan soal denda Rp100 ribu, sanksi sosial kerja bakti atau kurungan lima hari, tapi bagaimana masyarakat sadar untuk melindungi diri sendiri dan orang lain dengan melaksanakan protokol kesehatan.
Yakni menggunakan masker, menjaga jarak aman (physical distancing), menghindari kerumunan, dan rajin mencuci tangan dengan sabun menggunakan air mengalir.
Gubernur kembali mengingatkan betapa ofensif virus corona menyerang meski bertubuh sangat mungil bahkan tak terlihat secara kasat mata.
“Karena itu mari gunakan vaksin yang sudah kita punya. Apa itu? Jaga jarak, jaga kebersihan, pakai masker, itu semua vaksin yang ampuh. Cuma kita tidak mau gunakan,” pesan Isran.