AKTUALBORNEO.COM – Beberapa Perusahaan di Kutai Timur (Kutim) sudah menerapkan Swab Test bagi karyawannya yang akan masuk bekerja sebagai antisipasi terhadap penyebaran virus Covid-19 di areal Perusahaan.
Salah satunya adalah PT. Kalimantan Prima Persada (KPP) yang bertempat di Kaliorang, Kutim. Pihak KPP mulai menerapkan aturan swab test sejak 5 Juni 2020 lalu. Pihaknya juga merupakan salah satu Perusahaan di Kutim yang sejak awal telah menjalankan aturan wajib PCR (Polymerase Chain Reaction) negatif bagi karyawannya yang akan masuk bekerja.
“Karyawan masuk baik itu yang baru akan masuk sebagai karyawan maupun yang dari pulang cuti atau setelah bepergian dari luar Kutim dan kembali ke Kutim maka wajib swab test. Terutama yang dari luar Kutim wajib swab dengan hasil PCR negatif sebelum masuk ke area kerja,” imbuh Duwi, Humas PT. KPP.
Disampaikan oleh Duwi, bahwa hingga saat ini KPP masih konsisten dalam menerapkan aturan tersebut. Pihaknya telah menjalin kerjasama dan selalu berkoordinasi dengan tim swab mandiri Dinas Kesehatan Kutim dalam menjalankan protokol kesehatan dengan sebaik-baiknya.
Selain itu, KPP juga mengoptimalkan pembatasan dan kontrol keluar masuk karyawannya sebagai upaya untuk mendukung program atau aturan tersebut.
“Untuk keperluan izin keluar karyawan harus atas seizin atasannya dan gugus covid perusahaan. Hal ini juga akan dimonitor oleh tim dokter, jadi aturan di Kami sangat ketat untuk mendukung pemerintah dalam pemutusan rantai penyebaran Covid-19” tutup Duwi. (Meri/AB)