AKTUALBORNEO.COM – Kasubag Perencanaan Tekhnik PDAM Tirta Tuah Benuah Kutai Timur (Kutim), Yayan Nuryana menjelaskan prosedural PDAM, jika pihak pengembang ingin mengajukan pelayanan air bersih ke kawasan perumahan.
“PDAM memfasilitasi, menyediakan dan melakukan instalasi pipa sekunder ke areal perumahan subsidi jika pengajuan pihak pengembang telah disetujui dan sesuai spesifikasi material atau aksesoris rekomendasi dari PDAM guna memudahkan akses dan mempersingkat jarak dari areal perumahan ke sumber air bersih yang didistribusikan oleh PDAM,” ujar Yayan, Kamis (16/12/2020).
Dalam prosesnya, kata dia, pekerjaan tetap dalam pengawasan pihak PDAM, mengingat setelah pipa induk terpasang di kawasan perumahan, baru pihak pengembang menyerahkan ke PDAM.
“Menyerahkan ke PDAM guna memberikan proses pelayanan air bersih ke kawasan perumahan. Salah satunya pemasangan instalasi sambungan kerumah baru,” urainya.
Dia mengatakan, fungsi yang diemban pihak PDAM ini adalah untuk memberikan kemudahan bagi penduduk dalam hal memperoleh air bersih, dimana air bersih tersebut merupakan kebutuhan yang paling utama dan selalu digunakan setiap hari, baik digunakan sebagai air minum, kebutuhan untuk memasak serta mencuci dan keperluan lainnya.
“Lain halnya kalau itu diperuntukkan ke pemukiman wilayah masyarakat umum yang belum ada jaringan pipa induk. PDAM hanya bisa mengusulkan, ketika ada anggaran. Tidak lepas dari komunikasi lanjutan ke dinas Pekerjaan Umum. Yang nantinya dibantu dengan usulan warga melalui RT setempat,” tutup yayan. (meri/ab).