AKTUALBORNEO.COM – Kasus pembunuhan terhadap seorang wanita, warga Gang Assadiyah 4 RT 13, Desa Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta Utara, Kutai Timur (Kutim), Kaltim akhirnya terungkap. Korban berinisial TS (44) tewas dihabisi oleh suami sendiri berinisial BG (66).
Informasi mengenai kasus pembunuhan tersebut disampaikan Kapolres Kutim AKBP Welly Djatmoko dalam konferensi pers di halaman Markas Polres Kutai Timur, Jumat (21/1/2022).
“Tersangka dalam melakukan tindakan pembunuhan tersebut adalah dengan cara tersangka mencekik leher korban hingga meninggal,” ucap AKBP Welly Djatmoko.
Kronologi kejadian disebutkan, pada Kamis (13/1/2022), tetangga korban curiga, korban (TS) sehari semalam tidak keluar rumah. Lalu, mendatangi pemilik kontrakan, namun tidak bertemu.
Selanjutnya, tetangga korban mendatangi (TS) yang diketahui sebagai suami korban, tapi tidak ada di tempat.
Merasa penasaran, akhirnya melaporkannya ke Polsek Sangatta Utara. Dari Tempat Kejadian Perkara (TKP), ditemukan korban sudah tidak bernyawa di dalam kamar, dengan posisi badan terlentang tertutup selimut, serta bagian wajah tertutup bantal.
Kisah asmara berdarah ini berawal dari hubungan cinta antara korban dan tersangka mulai tahun 2013 lalu, dalam perjalanan asmara mereka, korban meminta uang sebesar Delapan Belas Juta Rupiah kepada tersangka, dengan alasan untuk modal usaha.
Namun, ternyata uang tersebut menurut pengakuan pelaku malah digunakan untuk berfoya-foya oleh korban dengan pria lain. Ini diperkuat dengan informasi beberapa saksi, korban ketahuan selingkuh dengan pria lain melalui media sosial, yang mengakibatkan tersangka bertengkar dengan korban.
Puncaknya, tersangka sakit hati dengan perkataan korban, tersangka disebut pria kere dan menjijikkan, ketika tersangka tidak bisa memberikan uang sebesar Dua Juta Rupiah kepada korban. Kemudian, tersangka membunuh korban dengan cara dicekik.
Setelah dilakukan olah TKP, tim Opsnal Polres Kutim langsung bergerak mencari informasi dan petunjuk tentang pelaku.
Dari keterangan saksi dan petunjuk dari CCTV di sekitar TKP, diduga kuat pelaku adalah (SW) suami siri korban. Dari penelusuran petugas, tersangka mencoba bunuh diri dengan cara melompat ke sungan dari jembatan Kampung Kajang.
Warga sekitar yang tahu kejadian tersebut, langsung menolong dan membawa tersangka ke Puskesmas Sangatta Selatan.
Di Puskesmas tersebut, tersangka (SW) kabur. Dari kesigapan anggota Reskrim Polres Kutim, bekerja sama dengan Jatanras Polda Kalsel dan Polda Kalteng, tersangka berhasil ditangkap, saat menuju Palangkaraya, Kalimantan Tengah.
Saat ditanya hukuman untuk tersangka, Kapolres Kutim AKBP Welly Djatmoko mengatakan, untuk saat ini, tersangka disangkakan dengan Pasal 338 KUHP.
“Akan tetapi, saat ini penyidik sedang melakukan pendalaman terkait niat tersangka. Apabila tersangka dengan bukti yang cukup melakukan pembunuhan dengan perencanaan, maka akan disangkakan dengan Pasal 340 KUHP, yaitu penbunuhan berencana, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup,” pungkasnya. (Red).