AKTUALBORNEO.COM – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Jimmi, menyoroti beberapa proyek jalan Rantau Pulung yang telah disepakati antara pemerintah dengan pihak perusahaan Kaltim Prima Coal (KPC).
Tidak adanya tenggat waktu dalam perjanjian memberikan perusahaan bahasan dalam menyelesaikan proyek tersebut. Hal ini diungkapkan setelah dimintai keterangan oleh beberapa wartawan.
Mengetahui bahwa dalam penandatanganan kontrak antara KPC dan pemerintah terkait proyek jalan Rantau Pulung tersebut disepakati tanpa adanya batas waktu, menjadi kendala utama belum dilakukannya tindakan konkret.
“Dulu memang itu janji KPC, tapi tenggat waktunya tidak ada. Jadi, masalahnya adalah KPC bisa menyelesaikan kapan saja, karena tidak ada tenggat waktu yang disepakati dalam perjanjian kemarin. Sehingga, ya, KPC punya kebebasan,” jelas Jimmi.
Melihat kondisi jalan yang memprihatinkan, akhirnya pemerintah turun tangan untuk melakukan pengerjaan jalan tersebut. Tindakan ini diambil karena kebutuhan masyarakat akan jalan yang layak.
Lebih lanjut, Jimmi menyampaikan bahwa anggaran yang dialokasikan untuk jalan Rantau Pulung cukup besar dan berasal dari anggaran murni.
“Ya, anggarannya lumayan besar, itu langsung dari anggaran murni,” tambahnya.
Pengerjaan jalan Rantau Pulung ini merupakan inisiatif pemerintah karena perusahaan KPC sudah lama ditunggu untuk memulai pengerjaan tersebut, tetapi belum ada tindakan nyata.
“Iya, karena dari awal tahun kita sudah menunggu tindakan dari KPC, ternyata belum ada,” ungkap Jimmi.
Dengan pengerjaan jalan Rantau Pulung yang memiliki waktu terbatas, anggaran yang hampir mencapai setengah triliun rupiah tidak memungkinkan pengerjaan dilakukan secara keseluruhan, tetapi harus dilakukan secara bertahap.
“Bukan secara keseluruhan, karena anggaran itu hanya hampir setengah triliun, jadi paling tidak yang kira-kira urgent untuk sedikit mengurangi ketidaknyamanan,” tutupnya. (*Red/Adv)