Pemerintah Tetapkan 20 Agustus Cuti Bersama Sambut Tahun Baru Islam 1442 Hijriah

AKTUALBORNEO.COM – Pemerintah telah menetapkan hari ini kamis  20 Agustus 2020 sebagai cuti bersama Tahun Baru Islam 1442 Hijriyah.

Dilansir dari website resmi Kementerian Agama (Kemenag), tanggal 20 Agustus 2020 ditetapkan sebagai cuti bersama berdasarkan revisi ketentuan cuti bersama 2020 yang ditetapkan bersama oleh tiga menteri pada awal tahun lalu.

Surat Keputusan Bersama (SKB) ditetapkan oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) tentang Hari Libur dan Cuti Bersama tahun 2020 itu telah direvisi. Sehingga dari yang tadinya kita hanya memiliki 20 hari libur menjadi 24 hari libur sepanjang 2020 ini.

Selain tanggal 20 Agustus, ada tiga hari lain yang masuk dalam revisi SKB tersebut. Berikut adalah empat tambahan hari libur sepanjang 2020:

1. Tanggal 28 dan 29 Mei sebagai Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 2020

2. Tanggal 20 Agustus sebagai Cuti Bersama Tahun Baru Islam 1442 Hijriyah, dan

3. Tanggal 30 Oktober sebagai Cuti Bersama Maulid Nabi Saw.

Keputusan ini merupakan hasil rapat bersama tiga kementerian yang dipimpin Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy pada 9 Maret 2020 di Jakarta.

“Rapat telah merumuskan untuk menambah hari libur tahun 2020, yang semula telah ditetapkan 20 hari, menjadi 24 hari. Yang tadi sudah ditetapkan bersama oleh Menag, Menaker, dan Menpan RB,” kata Muhadjir, menyampaikan hasil rapat itu.

Untuk menggantikan Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 728, 213, dan 01 Tahun 2019 tentang libur dan cuti bersama tahun 2020, maka pemerintah telah menerbitkan SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri PAN-RB Nomor, 174, 01, 01 Tahun 2020.

“Ini merupakan keputusan rapat bersama dan juga ditandatangani secara bersama oleh Menteri terkait,” pungkasnya.

Pos terkait