Pemerintah Tetapkan Harga Minyak Goreng Rp 14 Ribu per Lite, Ada Sanksi Bagi Pelanggar

AKTUALBORNEO.COM – Pemerintah Pusat melalui Menteri Perdagangan Republik Indonesia (Mendag) telah menetapkan dan memberlakukan harga minyak goreng dalam satu harga Rp 14.000/Liter. Mendag Muhammad Lutfi menandatangani penetapan harga tersebut mulai berlaku tertanggal 19 Januari 2022 kemarin.

Langkah tersebut merupakan upaya Pemerintah dalam mengstabilkan harga minyak goreng yang dinilai masih mahal.

Mendag Lutfi menegaskan pemerintah akan mulai memberlakukan minyak goreng satu harga. Harga yang ditetapkan pemerintah ini adalah Rp 14.000 per liter untuk kemasan 1 liter, 2 liter, 5 liter, hingga 25 liter dan dikhususkan untuk penggunaan rumah tangga dan usaha mikro dan kecil.

” Pada malam ini pemerintah melalui kemendag mengumumkan kebijakan minyak goreng satu harga. Melalui ini seluruh minyak goreng baik premium dan sederhana akan dijual setara Rp 14 ribu perliter, atau semua jenis kemasan baik premium maupun sederhana mulai 1 liter hingga 25 liter bagi pemenuhan kebutuhan rumah tangga dan usaha mikro dan kecil,”  kata Lytfi dalam konferensi pers, Selasa (18/1/2022).

Mendag Lutfi menyebut kebijakan ini akan lebih dulu berlaku di seluruh toko ritel yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo). Artinya, untuk kemasan minyak goreng di pasar tradisional, penyesuaian harganya akan menyusul satu minggu kemudian.

” Sebagai awal pelaksanaannya, kebijakan minyak satu harga akan dilakukan melalui ritel modern yang jadi anggota Aprindo. Kemudian untuk pasar tradisional akan diberikan waktu satu minggu untuk lakukan penyesuaian,” Ucap Lutfi .

“Kebijakan ini berlaku pertengah malam nanti, Rabu 2022. Pada pukul tepat 00.01, jadi mulai besok seluruh jaringan ritel modern akan sediakan minyak dengan harga 14 ribu perliter, jelas Lutfi.

Ditambahka Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Oke Nurwan, Pemerintah menggelontorkan dana Rp 7,6 triliun dalam upaya penstabilan harga minyak goreng. Angka ini meningkat dari yang sebelumnya disebut pemerintah pasca Nataru.

Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Oke Nurwan membeberkan dana Rp 7,6 triliun yang bersumber dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) itu digunakan untuk membayar selisih harga. Artinya, pemerintah akan menanggung selisih harga dari Harga Eceran Tertinggi (HET) terhadap harga keekonomian kemasan.

“Ini sudah diperhitungkan, yang dibayar itu selisih harga, kita perhitungkan karena kebutuhan ini saat ini beredar itu diproduksi kita siapkan anggaran untuk 250 juta liter per bulan, dan dibayar itu selisih harga dan kita tahu mekanismenya dengan harga kebutuhan bahan baku CPO,” kata Oke Nurwan.

“Sekarang angkanya itu di atas. Saat ini di bawah Rp 13 ribu per liter sedikit. Itu akhirnya untuk dikemas menjadi kemasan premium, maka ada harga keekonomiannya,” imbuh Oke Nurwan.

Oke Nurwan memastikan anggaran yang ditetapkan pemerintah saat ini Rp 7,6 triliun akan mampu mencukupi pembayaran selisih itu untuk enam bulan ke depan.

” Sementara dari produsen ke distribusi ditetapkan HET adalah Rp 14 ribu, maka yang dibayar itu adalah selisih dari HET. 7,6 triliun itu sangat cukup sampai ke distribusinya ke seluruh pelosok wilayah NKRI,” ucap Oke Nurwan.

Disambung Mendag Lutfi menyampaikan, pemerintah melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Sawit (BPDPKS) menambah subsidi sebesar Rp 7,6 triliun untuk membiayai penyediaan minyak goreng kemasan. Mendag Lutfi menyebut akan sediakan 250 juta liter per bulan.

” Atau setara 1,5 miliar liter selama enam bulan kedepan. Ini sudah disosialisasikan kepada produsen dan pengusaha ritel,”  terang Lutfi.

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menegaskan kepada pelaku ekspor bahan baku minyak goreng untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Ia memastikan akan mengenakan sanksi pembekuan usaha hingga pencabutan izin ekspor.

Tujuannya, Ucap Lutfi, untuk memastikan pasokan bahan baku minyak goreng dalam negeri terpenuhi. Sehingga masyarakat rumah tangga, pelaku usaha mikro dan kecil mampu menjangkau harga minyak goreng murah.

Mendag Lutfi menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 02 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada 24 Januari 2022.

“Kebijakan in digunakan ini sebagai pencatatn sebagai pelaku usaha yang akan ekspor palm olein atau CPO agar minyak goreng terpantau dan pasokan CPO bahan baku minyak sawit tersedia. Ini bukan pelarangan untuk ekspor CPO dan Palm Olein, ini untuk catatan untuk ketersediaan CPO di dalam negeri. Dan ketersediaan barang ke luar,” terang Lutfi.

Mendag Lutfi menegaskan pemerintah akan mengambil langkah hukum secara tegas bagi pelanggar ketentuan tersebut. ia menyebut dalam hal ini perlu ada kerja sama dari seluruh pihak.

“Pemerintah akan ambil langkah hukum tegas bagi pelaku usaha dan konsumer yang melanggar ketentuan ini. Ini proses, berat sama dipikul ringan sama dijinjing. Ini bagian subsidi pemerintah dari BPDPKS iurannya diambil dari eksportir dan untuk konsumen indonesia,” jelas Lutfi.

“Bagi siapapun melakukan kecurangan penyelewengan dan apapun tindakannya kami pemerintah akan tindak lanjuti proses tersebut di proses hukum,” tukasnya. (Red).

Pos terkait