• Beranda
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
aktualborneo.com - Menyajikan Informasi Terbaru & Terupdate
  • Kaltim
    • Kutai Timur
    • Berau
    • Kutai Barat
    • Kutai Kartanegara
    • Mahakam Ulu
    • Malinau
    • Paser
    • Penajam Paser Utara
    • Bontang
  • Kaltara
    • Samarinda
    • Nunukan
    • Bulungan
    • Balikpapan
    • Tana Tidung
    • Tarakan
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Wisata
  • Lingkungan
  • Lainnya
    • Advetorial
    • Berita Foto
    • Berita Video
    • Opini
  • Terpopuler
No Result
View All Result
  • Kaltim
    • Kutai Timur
    • Berau
    • Kutai Barat
    • Kutai Kartanegara
    • Mahakam Ulu
    • Malinau
    • Paser
    • Penajam Paser Utara
    • Bontang
  • Kaltara
    • Samarinda
    • Nunukan
    • Bulungan
    • Balikpapan
    • Tana Tidung
    • Tarakan
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Wisata
  • Lingkungan
  • Lainnya
    • Advetorial
    • Berita Foto
    • Berita Video
    • Opini
  • Terpopuler
No Result
View All Result
aktualborneo.com - Menyajikan Informasi Terbaru & Terupdate
No Result
View All Result

Pemerintah tunda pembahasan UU Haluan Ideologi Pancasila(UU HIP)

by Admin
Juni 19, 2020
Pemerintah tunda pembahasan UU Haluan Ideologi Pancasila(UU HIP)
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsAppBagikan ke Email

AKTUAL BORNEO, Mahfud MD Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) menyatakan pemerintah menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) dengan DPR.

“RUU tersebut adalah usul inisiatif DPR yang disampaikan kepada pemerintah dan sesudah presiden berbicara dengan banyak kalangan dan mempelajari isinya, maka pemerintah memutuskan untuk menunda atau meminta penundaan kepada DPR atas pembahasan RUU HIP,” kata Mahfud saat bersama Menkumham Yasonna Laoly di Kantor Kemenko Polhukam Jakarta, Selasa (16/6/2020).

Pemerintah juga meminta kepada DPR untuk berdialog dan menyerap aspirasi lebih banyak lagi dengan seluruh elemen masyarakat.

BacaJuga

Gasak Emas hingga Motor, Residivis Spesialis Bobol Rumah di Kutim Ditangkap Polisi

Komplotan Perampok Brilink di Kutim Diringkus Polisi, Satu Masih Buron

Harga Batu Bara Kembali Membara, Ditutup US$ 110,8 per Ton

Jadi pemerintah tidak mengirimkan Surat Presiden (Surpres) untuk pembahasan itu. Itu aspek proseduralnya,” kata Mahfud seperti dilaporkan Antara.

Sementara aspek substansinya, kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini, Presiden Jokowi menyatakan juga bahwa Tap MPRS No 25 Tahun 1966 itu masih berlaku mengikat dan tidak perlu dipersoalkan lagi.

“Oleh sebab itu, pemerintah tetap berkomitmen bahwa Tap MPRS No 25 tahun 1966 tentang larangan komunisme Marxisme dan Leninisme itu merupakan suatu produk hukum peraturan perundang-undangan yang mengikat dan tidak bisa lagi dicabut oleh lembaga negara atau oleh undang undang sekarang ini,” kata Mahfud dalam video yang disebar oleh Humas Kemenko Polhukam.

Ketiga mengenai rumusan Pancasila, katanya, pemerintah berpendapat bahwa rumusan Pancasila yang sah itu adalah rumusan yang disahkan pada 18 Agustus 1945 oleh panitia persiapan kemerdekaan indonesia yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945.

“Itu yang sah,” ucap Mahfud.

Yasonna Laoly Menkumham mengatakan pihaknya tadi membahas dan memperhatikan pandangan-pandangan dari banyak elemen masyarakat akhir-akhir ini terkait RUU HIP.

Pemerintah menunda pembahasan RUU HIP, kata Yasonna, untuk memberikan kesempatan kepada teman teman DPR untuk kembali mendengar masukan-masukan dari masyarakat

“Kita berharap DPR mencoba menerima masukan-masukan,” ucapnya.

Mengenai prosedur sesuai ketentuan perundang-undangan nanti akan akan ditindak lanjuti dengan DPR, dan diharapkan masyarakat bisa kembali duduk dengan tenang dan betul-betul melihat substansinya dengan baik.

“Yang pasti seperti dikatakan Pak Menko bahwa Tap MPRS No 25 Tahun 1966 itu bahkan sudah dipertegas kembali di Tap MPR No 1 Tahun 1993 bahwa itu tetap berlaku. Jadi, sebetulnya permasalahan di situ boleh kita katakan tidak perlu dikhawatirkan lagi termasuk mengenai Pancasila yang mana itu ada di pembukaan UUD tahun 1945,” tutur Yasonna.(ant/iss/rst)
Ika Suryani Syarief suara surabaya

Previous Post

Menilik Ritual Adat Pelas Tanah di Rantau Pulung, Kutai Timur

Next Post

Punya 39 Istri,94 Anak dan 33 Cucu,Pria ini minta nikah lagi

Related Posts

Gasak Emas hingga Motor, Residivis Spesialis Bobol Rumah di Kutim Ditangkap Polisi
Hukum

Gasak Emas hingga Motor, Residivis Spesialis Bobol Rumah di Kutim Ditangkap Polisi

September 25, 2025
Komplotan Perampok Brilink di Kutim Diringkus Polisi, Satu Masih Buron
Hukum

Komplotan Perampok Brilink di Kutim Diringkus Polisi, Satu Masih Buron

September 23, 2025
Harga Batu Bara Kembali Membara, Ditutup US$ 110,8 per Ton
Nasional

Harga Batu Bara Kembali Membara, Ditutup US$ 110,8 per Ton

Agustus 27, 2025
PHRI Tegaskan Perbaiki Tata Kelola Penarikan Royalti, Hentikan Praktik Konvensional LMK Revisi UU Hak Cipta
Nasional

PHRI Tegaskan Perbaiki Tata Kelola Penarikan Royalti, Hentikan Praktik Konvensional LMK Revisi UU Hak Cipta

Agustus 26, 2025
Ditahan KPK, Rudy Ong Bayar UIP Rp 3,5 M ke Anak Eks Gubernur Kaltim
Nasional

Ditahan KPK, Rudy Ong Bayar UIP Rp 3,5 M ke Anak Eks Gubernur Kaltim

Agustus 25, 2025
Bos Tambang Kaltim Rudy Ong Chandra Dijemput Paksa KPK
Nasional

Bos Tambang Kaltim Rudy Ong Chandra Dijemput Paksa KPK

Agustus 23, 2025