AKTUALBORNEO.COM – Pemkab Kutai Timur (Kutim) menjawab pandangan umum fraksi DPRD terkait Rancangan APBD Kabupaten Kutim Tahun Anggaran 2022. Jawaban tersebut disampaikan Wakil Bupati Kutim, Kasmidi Bulang dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat Utama Sekretariat DPRD Kutim, Bukit Pelangi, Kamis (25/11/2021).
Dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD, Joni, Kasmidi yang hadir besama Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman menjawab setiap masukan dan saran yang disampaikan oleh setiap fraksi.
Diantara jawaban Pemkab Kutim atas tanggapan Fraksi DPRD yang disampaikan dalam rapat tersebut adalah soal perencanaan APBD tahun 2022. Kasmidi mengatakan, Pemkab Kutim telah membuat tujuh Program Prioritas sesuai yang tertuang pada RPJMD 2021-2026 untuk Menata Kutim Sejahtera Untuk Semua.
“Antara lain Penguatan sisi Ekonomi yang antara lain membuat sebuah Program pemberdayaan warga masyarakat melalui RT,” terangnya.
Kasmidi menyebut RAPBD Tahun 2022 merupakan hal yang sangat strategis dan penting untuk mendukung aktivitas pembangunan Kutim kedepan. Sebab, R APBD Tahun 2022 sebagai instrumen penting, teknis dari sebuah pola pikir idealisme yang konstruktif bagi pembangunan yang harus diwujudkan.
“Muaranya adalah kesejahteraan masyarakat dalam berkeadilan sosial,” tutur Kasmidi.
Dikatakan Kasmidi, sebelum data di input dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), Pemkab Kutim telah menyiapkan Juknis tentang Tata Cara Penyusunan RKA seperti yang tertuang dalam Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 dan juga telah membuat Standar Belanja Umum (SBU).
Kasmidi menyatakan, Standar Satuan Harga (SSH), Harga Satuan Pokok Kegiatan (HSPK), Analisa Standar Belanja (ASB) serta menerapkan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dalam penyusunan program, kegiatan dan sub kegiatan pembangunan yang wajib memperhatikan skala prioritas.
“Mengacu pada prinsip pembangunan yang efektif dan efisien serta tepat sasaran sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Kasmidi menambahkan, kebijakan pemerintah, yaitu visi dan misi pembangunan Kabupaten Kutim yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kutim Tahun 2021-2026 merupakan upaya yang dilakukan dalam rangka mencapai target indikator kinerja daerah.
“Sehingga outcome program tersebut dapat menghasilkan benefit dan impact bagi masyarakat Kutai Timur. RPJMD telah mengidentifikasi,” ucap Kasmidi. (Red).