AKTUALBORNEO.COM – Setelah menyampaikan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) belum lama ini, maka Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) selanjutnya menyampaikan Nota Penjelasan mengenai Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021. Nota Penjelasan itu, disampaikan Pjs Bupati Kutim Muhammad Jauhar Efendi, dalam Rapat Paripurna ke XXXV yang dipimpin Plt Ketua DPRD Asti Mazar, Senin (19/10/2020) diruang Sidang Utama, DPRD Kutim.
Dalam Paripurna yang diikuti 23 anggota DPRD ini, Pjs Bupati M Jauhar Efendi mengatakan sejalan dengan tema pembangunan nasional yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Pemerintah (RKP) 2021 yaitu “Mempercepat Memulihan Ekonomi dan Reformasi Sosial” maka fokus pembangunan diarahkan pada pemulihan industri, wisata dan investasi, reformasi sistem kesehatan nasional, reformasi sistem perlindungan sosial dan reformasi sistem ketahanan bencana.
“Serta RKP Pemerintah Daerah Provinsi Kaltim 2021 yaitu menumbuhkan Industri hilir yang Mendukung ekonomi kerakyatan dan ekonomi kawasan dalam rangka mendukung percepatan pemulihan ekonomi dan reformasi sosial. Maka tahun 2021 Pemkab Kutim telah menetapkan tema yakni, pembangunan yaitu “Peningkatan Produk unggulan yang Memiliki Daya Saing” yang merupakan penjabaran tema Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD),” jelas Jauhar.
Lebih lanjut, Jauhar menambahkan rumusan kebijakan pembangunan daerah Kabupaten kutai Timur tahun 2021, mempertimbangkan evaluasi hasil pembangunan tahun – tahun sebelumnya serta melakukan kebijakan pembangunan melalui optimalisasi program dan kegiatan. Pembangunan daerah Kabupaten Kutai Timur tahun 2021, diharapkan untuk mewujudkan peningkatan produk unggulan yang memiliki daya saing.
“Namun demikian, kebijakan pembangunan tersebut dilaksanakan bersamaan dengan pemulihan perekonomian, lingkungan dan sosial. Akibat adanya pandemi Covid-19 sebagai amanah dalam penyusunan APBD tahun anggaran 2021,” terangnya.
Lebih Jauhar memampakan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 64 tahun 2020 tentang penyusunan APBD tahun 2021 pada pasal 5 disebutkan bahwa, Pemerintah daerah mengalokasikan anggaran yang memadai untuk penanganan pandemi Covid-19. Dengan prioritas, yaitu penanganan kesehatan dan hal lain terkait kesehatan. Penanganan dampak ekonomi, terutama menjaga agar dunia usaha daerah masing-masing tetap hidup. Berikut, penyediaan jaring pengaman sosial.
“Dalam hal pandemi Covid-19 suatu daerah telah dapat dikendalikan. Pemerintah daerah mengalokasikan anggaran untuk penerapan adaptasi kebiasaan baru, produktif dan aman Covid-19 dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah,” ucapnya. (hms15/hms3).