AKTUALBORNEO.COM – Pemkab Kutai Timur (Kutim) menyerahkan hibah tanah seluas 4000 meter kepada Pangkalan TNI AL (Lanal) Sangatta. Hibah tanah tersebut akan digunakan untuk pembangunan Kantor Datasemen Polisi Militer (PM) Angkatan Laut Sangatta.
Penyerahan hibah tanah tersebut ditandai dengan penandatanganan naskah perjanjian hibah barang milik daerah antara Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman dan Komandan Lanal Sangatta I Komang Nurhadi di ruang kerja Bupati Kutim, Senin (18/4/2022).
Turut hadir menyaksikan penandatanganan itu Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang dan Kepala BPKAD Kutim Teddy Febrian.
Dalam kesempatan itu, sekaligus dilakukan penandatanganan berita acara serah terima hibah barang milik negara oleh Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman dan Komandan Lanal Sangatta I Komang Nurhadi.
Adapun lokasi tanah hibah yang diserahterimakan kepada Pangkalan TNI AL Sangatta tersebut berada di di jalan AW Syahrani (Kanal 3) Sangatta Utara.
Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman menyampaikan, kenapa lahan untuk Mako Lanal menginginkan ada hibah dari Pemkab Kutim dihibahkan karena beberapa kegiatan dari Pusat ingin masuk dan salah satu persyaratannya harus dimiliki sendiri.
“Apakah nanti sumbernya dari APBN atau dari Angkatan Laut sendiri, oleh karena itu kita mencoba menyikapi dengan menghibahkan lahan kepada Lanal,” beber Ardiansyah.
Usai menerima hibah tanah, Danlanal Sangatta I Komang Nurhadi mengucapkan terimakasih kepada Pemkab Kutim yang sudah mendukung Lanal Sangatta atau TNI Angkatan Laut dalam proses pelaksanaan pembangunan Kantor PM AL.
“Saya yakin keberadaan lahan kantor PM yang sudah diserahkan itu bisa kita tindaklanjuti untuk diajukan ke Pusat, tentu saja kalau sudah ada sertifikatnya dan tidak ada persoalan dilapangan, pasti Pusat akan memberikan dukungan,” kata Danlanal.
Sebelumnya Kepala BPKAD Teddy Febrian mengatakan sebelum pemberian hibah disetujui, pihaknya telah melakukan penelitian terhadap pencatatan barang milik daerah yang ada didalam buku inventaris Pemkab Kutim.
“Kami telah melakukan pengecekan serta meneliti fisik tanah dilokasi dengan melibatkan Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang, sehingga pemberian hibah ini sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Teddy. (*).
Editor : Imran