AKTUALBORNEO.COM – Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD) Kaltim terus memantapkan persiapan untuk penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemprov Kaltim dengan Kedeputian Wilayah Kaltim, Kalsel, Kalteng dan Kaltara Badan Pengelola Jaminan Sosial Kesehatan tentang Perluasan Cakupan Kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) menuju Universal Health Coverage (UHC) di Provinsi Kalimantan Timur.
Pemantapan dilakukan dengan menyiapkan draf nota kesepakatan yang akan ditandatangani Gubernur Kaltim H Isran Noor dan Deputi Direksi Wilayah Kaltim Kalsel Kalteng dan Kaltara BPJS Kesehatan, Prio Hadi Susatyo.
“Nota kesepakatan ini akan menjadi dasar hukum bagi para pihak untuk melaksanakan pendaftaran dan pembayaran iuran dan bantuan iuran kepesertaan program jaminan kesehatan bagi penduduk PBPU dan BP di Provinsi Kalimantan Timur,” kata Kepala Biro Humas Setda Provinsi Kaltim HM Syafranuddin, usai memimpin rapat membahas draft nota kesepakatan tersebut di Ruang Tepian II Kantor Gubernur, Rabu (23/12/2020).
PBPU adalah penduduk yang merupakan pekerja bukan penerima upah. Sementara BP adalah penduduk yang bukan pekerja. Dalam rencana kerja sama ini kedua kelompok masyarakat itu akan dibantu Pemprov Kaltim untuk pembayaran iuran BPJS Kesehatan mereka.
“Ini adalah bukti kepedulian Pemprov Kaltim dalam kepemimpinan Gubernur Isran Noor dan Wagub Hadi Mulyadi. Pemprov akan membantu pembayaran iuran BPJS untuk PBPU dan BP,” tambah Ivan, sapaan karibnya.
Tugas dan tanggung jawab Pemprov Kaltim dalam kerja sama ini meliputi pendataan dan pendaftaran termasuk melaporkan data mutasi peserta penduduk PBPU dan BP Pemprov dengan NIK KTP-el setiap calon peserta ke BPJS Kesehatan yang telah terdaftar dalam data kependudukan Dirjen Dukcapil pada BPJS Kesehatan.
Tanggung jawab berikutnya, menetapkan peserta awal penduduk PBPU dan BP Pemda by name by address melalui Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur.
“Kewajiban utamanya adalah mengalokasikan anggaran iuran dan bantuan iuran bagi peserta yang didaftarkan, termasuk bayi yang dilahirkan dari ibu kandung yang sudah didaftarkan, terhitung sejak bayi dilahirkan,” beber Ivan.
Yang pasti, kebijakan ini adalah bukti nyata kepedulian Gubernur Isran Noor dan Wagub Hadi Mulyadi untuk memberikan jaminan perlindungan kesehatan bagi seluruh masyarakat Kaltim. (sul/humasprov kaltim).