Pemuda Asal Kongbeng Dicokok Tim Jaguar Polsek Kongbeng Karena Simpan Delapan Poket Sabu

Foto pelaku RF saat diamankan
Foto pelaku RF saat diamankan

AKTUALBORNEO.COM – Pemuda berusia 22 tahun asal Kecamatan Kongbeng Kabupaten Kutai Timur (Kutim) behasil dicokok Tim Jaguar Polsek Kongbeng dengan tindak pidana kepemilikan narkotika jenis sabu.

Diketahui Rohman Fauzi (RF) berprofesi sebagai pengedar barang haram yang mengandung zat stimulan tersebut.

Kapolsek Kongbeng IPDA Hari SUPRANOTO melalui Kanit Reskrim Aipda Andi Dedi Khasram menjelaskan pengkapan pelaku berdasarkan dari informasi masyarakat. Bahwa sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu di Jalan Dharmakarya Desa Marga Mulia Kecamatan Kongbeng.

Atas informasi tersebut selanjutnya anggota Polsek Kongbeng melakukan penyelidikan dan kemudian pada pukul 15:00 Wita anggota Polsek Kongbeng mengamankan seorang laki-laki yang gerak-geriknya mencurigakan,” jelasnya.

Usai diselidiki akhirnya dilakukanlah penggeledahan ditubuh pelaku dan ditemukan dua poket sabu di dalam dompet warna coklat yang berada didalam tas selempang warna ungu dan di akui milik pelaku.

“Pada penggeledahan awal didapati dua poket sabu seberat 0.69 gram, kemudian anggota Polsek Kongbeng melanjutkan melakukan penggeledahan di rumah RF dan ditemukan enam poket sabu seberat 2,04 gram didalam dompet kecil warna ungu yang berada didalam panci stainless,” tambahnya.

Dari tangan pelaku diamankan delapan poket sabu dengan berat 2.73 gram beserta plastik pembungkusnya, satu buah handphone, dompet, dan panci stainless. Kini RF dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Kongbeng untuk proses hukum lebih lanjut.

RF pun disangkakan dengan Pasal 114 Ayat ( 1 ) Sub Pasal 112 Ayat ( 1 ) UURI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun.(vit) AB

Pos terkait