Penunggak Iuran BPJS Kesehatan Bisa Mengikuti Program Relaksasi

AKTUALBORNEO.COM – Pada masa pandemi Covid-19 (virus corona) pemerintah memberikan keringanan finansial bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dalam membayar tunggakan iuran.

Pemerintah memberikan program relaksasi tunggakan untuk peserta JKN-KIS segmen peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU), bukan pekerja (BP) serta pekerja penerima upah (PPU) badan usaha.

Pemberian relaksasi pembayaran tunggakan iuran di tengah pandemi Covid-19 ini, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 64 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam acara sosialisasi Perpres No 64/2020, di salah satu rumah makan di Sangatta, Selasa (21/7/2020), Kepala PBJS Kutai Timur Ika Irawati menjelaskan, selain keringan finansial peserta JKN-KIS, program relaksasi tunggakan ini juga memberikan peluang agar kepesertaan program JKN-KIS tetap aktif dan mendapatkan pelayanan kesehatan.

“Kalau sebelumnya peserta yang mempunyai tunggakan dan ingin Kartu BPJS Kesehatannya aktif harus dilunasi terlebih dahulu, dengan program relaksasi ini masyarakat yang punya hutang diatas 6 bulan bisa membayar 6 bulan saja dan kartu BPJS Kesehatannya langsung aktif,” ujarnya.

Dia menambahkan, relaksasi tunggakan ini bukan berarti dihilangkan tapi ditangguhkan untuk segmen PBPU atau mandiri.

“Misalnya tunggakannya tahunan, tapi mau menggunakan kembali kartu BPJS dengan membayar 6 bulan terlebih dahulu, dan sisa bulannya masih tercatat di hutang yang bersangkutan. Program ini berlaku selama pandemi Covid-19 masih berlangsung,” tuturnya.

Pos terkait