Permohonan PHP (MAKIN) Calon Bupati dan Wakil Bupati Kutai Timur Tidak Dapat Diterima

AktualBorneo.Com-JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima perkara yang dimohonkan Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kutai Timur Tahun 2020 Mahyunadi dan Lulu Kinsu. Sidang pengucapan Putusan Nomor 91/PHP.BUP-XIX/2021 ini digelar di Ruang Sidang Pleno MK pada Selasa (16/2/2021).

Dalam pertimbangan hukum Mahkamah, Hakim Konstitusi Saldi Isra menyebutkan Pemohon adalah pasangan calon yang apabila berpedoman pada ketentuan Pasal 158 UU 10/2016, maka jumlah perbedaan perselisihan perolehan suaranya dengan pihak yang memperoleh suara terbanyak mencapai 16.747 suara atau setara dengan 11,01%. Sehingga, melebihi persentase yang dipersyaratkan 158 ayat (2) huruf b UU 10/2016. Untuk menerobos pasal ini, sambung Saldi,  Pemohon mendalilkan pelanggaran administrasi yang telah terjadi seperti pencetakan KTP-el secara tidak wajar.

Atas dalil ini, Pemohon memberikan alat bukti dan Mahkamah telah melakukan pencermatan dalam persidangan. Dalam hal ini, Mahkamah menerangkan bahwa mengenai pencetakan KTP-el adalah tugas dari Disdukcapil. Atas hal ini, Pemohon juga telah mendapatkan penjelasan dari dinas terkait jika tidak ada pemilih yang terindikasi mencetak KTP-el ganda. Jika penduduk merekam lebih dari satu kal, maka terbitan ke-2 dan seterusnya tersebut tidak dapat diterbitkan. Di samping itu, berdasarkan pengawasan Panwascam tidak ditemukan penggunaan KTP-el ganda tersebut yang berpengaruh pada perolehan suara pihak.

“Menurut Mahkamah, Pemohon dalam merekonstruksikan permasalahan ini pun tidak dapat meyakinkan Mahkamah pada kecamatan yang disebutkan pada permohonan yang termasuk dalam hal-hal yang berpengaruh pada perolehan suaranya,” ucap Hakim Konstitusi Saldi dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Anwar Usman dengan tujuh hakim konstitusi lainnya.

Terhdap dalil lainnya, Saldi mengatakan karena tidak ada keterkaitannya dengan penetapan calon terpilih maka Mahkahmah tidak mempertimbangkannya. Dengan demikian, Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan penuh untuk menyimpangi ketentuan Pasal 158 ayat (2) huruf b UU 10/2016 untuk meneruskan perkara ke pemeriksaan persidangan lanjutan.

Dalam sidang pendahuluan, Pemohon mengatakan terdapat sejumlah kecurangan mewarnai praktik demokrasi di Kutai Timur, di antaranya ditemukannya fakta penggunaan KTP elektronik  ganda menjelang hari pemungutan suara dan penghitungan suara antara  Juni s.d. Desember 2020. Pada periode tersebut, terjadi pencetakan KTP elektronik dan penggandaan KTP elektronik secara terstruktur, sistematis, dan masif sebanyak 20.262 di Kabupaten Kutai Timur.

Pelanggaran juga diperparah dengan adanya fakta penggantian pejabat kepala dinas kependudukan dan catatan sipil Kabupaten Kutai Timur oleh Kasmidi Bulang selaku Plt. Bupati Kutai Timur atau Petahana. Bahkan terjadi penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan program pemerintah Kartu Indonesia Sehat (KIS) dalam Proses Pilkada.(Sri Pujianti)

Pos terkait