Pertanyakan Perda Naker, FPBM KASBI Temui Ketua DPRD Kutim

AKTUALBORNEO.COM – Persoalan hubungan industrial antar pekerja dan perusahaan di Kutai Timur (Kutim) cukup kerap terjadi terutama pada perusahaan perkebunan kelapa sawit. Didasari hal tersebut, aktivis pejuang buruh yang tergabung dalam beberapa serikat pekerja mengusulkan untuk dibentuknya Rancangan Peraturan Daerah tentang Ketenagakerjaan (Raperda Naker) sejak tahun 2017 lalu.

Menindaklanjuti perihal Raperda Naker tersebut, B. Aholiap Pong, Ketua Umum Federasi Persatuan Buruh Militan (FPBM) KASBI mempertanyakan perkembangan Raperda Naker di Kutai Timur.

“Usulan Raperda Naker ini kan sudah lama. Dan saat ini sedang dibangun dua perusahaan skala besar di Kutai Timur, hal ini menuntut kita untuk segera buat aturan atau ketetapan yang bisa melindungi hak-hak buruh. Karena regulasi yang diatur dalam Omnibus Law banyak merugikan para buruh,” papar Aholiap yang lebih akrab dipanggil Andre ini.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kutim, Joni, S.Sos menyambut dengan baik aspirasi dari pihak serikat pekerja tersebut. Namun disampaikan bahwa memang saat ini pembentukan Raperda masih terkendala.

“Untuk tahun ini masih belum bisa terealisasi karena menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang saat ini sedang menangani perselisihan Omnibus Law, akan tetapi kita pihak DPRD juga terus mendukung hingga terbentuknya Perda ini” tutur Joni saat ditemui di ruang kerjanya pada Selasa (30/3/21).

Andre pun menambahkan bahwa dengan adanya Perda Ketenagakerjaan nantinya, diharapkan dapat mengurangi pelanggaran terhadap hak-hak normatif buruh dari pihak perusahaan khususnya perkebunan kelapa sawit di Kutim. (Meri/AB)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *