Perusahaan di Kaliorang Buka Loker Syarat Bahasa Mandarin, Arfan Bilang Begini

Aktualborneo.com – Sebuah surat edaran tentang lowongan pekerjaan (Loker) dengan persyaratan wajib menguasai bahasa Mandarin, mendadak menjadi sorotan, usai tersebar luas di media sosial. Surat yang diterbitkan salah satu perusahaan di Kecamatan Kaliorang itu mengundang reaksi kritik Wakil Ketua II DPRD Kutai Timur (Kutim), Arfan.

Kepada awak media, legislator Nasdem tersebut menyampaikan kekesalannya. Ia pun berjanji memanggil pihak perusahaan terkait masalah tersebut.

Dari pengamatan media ini, tertera dengan jelas terkait persyaratan untuk lowongan operator mixer dan operator mesin agregat yang masing-masing sebanyak 3 orang dengan ketentaun harus menguasai bahasa Mandarin. Surat yang beredar tersebut diterbitkan pada 27 Mei 2021 dengan batas waktu 05 Juni 2021.

“Dalam hal ini kita akan mengambil sikap dengan melakukan pemanggilan terhadap perusahaan, guna meminta penjelasan dan memberikan arahan terkait permasalahan ini,” terang Arfan kepada awak media, Sabtu (05/06/2021).

Arfan menilai, kurang tepat jika bahasa Mandarin menjadi syarat perekrutan. Sebab kehadiran perusahaan swasta di Kutim sejatinya untuk menyerap tenaga kerja lokal. Apalagi dengan jabatan operator yang ditawarkan dalam loker tersebut adalah pekerjaan yang kemampuannya juga sudah dimiliki oleh pekerja lokal.

“Bila persyaratan tersebut terbukti diberlakukan, berarti terdapat penggiringan agar pelamar asing yang menguasai bahasa Mandarin yang memenuhi persyaratan untuk melamar,” terangnya.

Kata Arfan “Memang sudah ada kesepakatan yang muncul untuk berinvestasi, tapi tatanan yang sudah ada di Kutai Timur jangan sampai dirusak,” pungkasnya.

Menurutnya, perusahaan seharusnya dapat menyesuaikan bahasa dimana mereka beroperasi, dikatakannya pihak mereka harus bisa memahami bahwa sedang berada di Negara Indonesia, sehingga dituntut untuk mampu menguasai bahasa lokal.

“Ini harusnya berbalik, mereka yang diwajibkan untuk menguasai bahasa Indonesia,” tegas Arfan

Untuk itu, pihaknya berencana akan membahas lebih lanjut di DPRD Kutim bersama pemerintah terkait.

“Ini akan kita sampaikan kepada rekan-rekan DPRD, dan akan kita sampaikan ke pemerintah bahwa itu tidak bisa diberlakukan di Kabupaten Kutai Timur,” ujarnya. (Red).

Pos terkait