PKP2B KPC Habis Desember 2021, TPAD Dukung Perpanjangan Tapi Ajukan 11 Permintaan

AKTUALBORNEO.COM – Kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Kaltim Prima Coal (KPC) selaku anak usaha PT Bumi Resources Tbk akan berakhir pada Desember 2021. Tim Penyelamat Aset Daerah (TPAD) Kutai Timur (Kutim) pun menyatakan dukungan perpajangan kontrak tambang perusahaan tersebut, namun mengajukan 11 tuntutan atau permintaan.

Hearing atau rapat dengar pendapat umum (RDPU) kemudian digelar di ruang hearing Sekretariat DPRD Kutim, Bukit Pelangi, Rabu (15/12/2021). Rapat dipimpin Ketua DPRD Kutim, Joni dan dihadiri Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, manajemen PT KPC dan juga TPAD.

TPAD meminta komitmen dan penjelasan terkait program tanggungjawab sosial dan lingkungan (TJSL) PT KPC seiring akan berakhirnya izin PKP2B PT KPC pada 30 Desember 2021 nanti. Mereka berharap apabila kontrak pertambangan KPC diperpanjang nantinya ada peningkatan kontribusi untuk daerah.

Sayangnya, meski dihadiri perwakilan manajemen perusahaan, namun dalam hearing tersebut belum menemukan kepastian. Ini lantaran perwakilan pihak perusahaan yang hadir dalam hearing tersebut tidak bisa memberikan keputusan.

Selain itu, juga disebutkan bahwa permintaan TPAD masih membutuhkan kajian, disamping beberapa hal yang dianggap penting oleh Pemkab dan DPRD Kutim, tapi belum tertuang dalam daftar permintaan TPAD.

Karena hearing belum menuai kesepakatan, Wakil Ketua II DPRD Kutim Arfan menyarankan agar pertemuan kali ini didokumentasikan, apa yang menjadi permintaan TPAD serta hal yang dianggap penting lainnya, akan diperjuangkan secara bersama-sama.

“Didokumentasikan saja, mohon izin saudaraku Pak Herlan apa yang menjadi harapan bersama Insya Allah akan kita perjuangkan bersama dengan pemerintah daerah supaya ini maksimal perjuangannya,” ucap Arfan.

Senada, Wakil Ketua I DPRD Kutim Asti Mazar dalam sambutannya menyatakan, dijelaskan sebelumnya oleh perwakilan KPC yang hadir bahwa ada keterbatasan mereka dalam mengambil keputusan terkait kesepakatan yang diajukan.

“Jadi apa yang disampaikan tadi, redaksinya dulu kita perbaiki sama-sama karena apa yang disampaikan oleh Pak Bupati bahwa ada yang perlu dikaji oleh bagian hukum Jagan sampai nanti ada masalah. Kalau perlu kita sama-sama rumuskan, kalau perlu juga kita libatkan TPAD untuk sama-sama merumuskan, bersama-sama mengawal sampai kepada pihak PT Kaltim Prima Coal,” tuturnya.

Sebelumnya, TPAD meminta komitmen PT KPC untuk kesejahteraan masyarakat. Mengingat divestasi KPC Pembelian dari Rio Tinto kepada Bumi Rescource tahun 2003 silam. Kala itu, Bumi Rescource disebut memberikan komitmen mayarakat Kutim sebagai berikut:
1. Memberikan CSR 5 juta dolar per tahun;
2. Membangun Rumah Sakit
3. Membangun Kampus STIPER
4. Membangun Jalan Suekarno Hatta
5. Memberikan Bea Siswa kepada masyarakat Kutim
6. Memberikan Saham 5 persen rakyat Kutim.

Setidaknya ada 11 tuntutan TPAD seperti yang diterima media ini, sebagai berikut:

1. Membantu pemerintah menyelesaikan pembangunan pelabuhan Kenyamukan

2. Membangun jalan alternatif Jalan Yos Sudarso untuk bus KPC yang selama ini membuat macet

3. Membangun Asrama Mahasiswa untuk 18 Kecamatan di Kutim

4. Meningkatkan CSR dari 5 juta dolar menjadi 30 juta dolar per tahun

5. Memberdayakan pengusaha lokal Kutim dengan persentase 60/40

6. Memberikan Saham untuk rakyat Kutim sebesar 10 persen dari deviden

7. Memberikan Good Will ke seluruh karyawan PT KPC untuk membantu perputaran ekonomi masyarakat Kutim

8. Meyiapkan beasiswa untuk pelajar dan mahasiswa Kutim

9. Memberikan formasi penerimaan karyawan untuk orang daerah dengan persentasi 60/40

10. Memutus kontrak perusahaan-perusahaan sub kontraktor yang tidak peduli terhadap daerah dan kontraktor/pengusaha daerah.

11  Perusahaan PT KPC maupun Kontraktornya tidak merumahkan karyawan di mess untuk menghidupi usaha kontrakan maupun ysaha lain masyarakat.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *