PLN Turunkan Tarif Non subsidi,Per November ini dapat Di Cek

AKTUALBORNEO.COM-Pemerintah menurunkan tarif tenaga listrik untuk 17,39 juta pelanggan non subsidi atau sekitar 23% dari total pelanggan PT PLN (Persero) per 1 Oktober 2020.
Artinya Pelanggan panca bayar sudah bisa mengetahui dari tagihan bulan November ini.

Seperti di ketahui pemerintah menurunkan tarif listrik bagi tujuh golongan pelanggan non subsidi sebesar Rp 22,5 per kW per Oktober lalu

Penurunan tarif listrik ini berlaku untuk tujuh golongan pelanggan non subsidi tegangan rendah. Tarif listrik turun sebesar Rp 22,5 per kilo Watt hour (kWh) menjadi Rp 1.444,70 per kWh dari sebelumnya Rp 1.467 per kWh, terhitung mulai Oktober-Desember 2020.

Hal ini termuat dalam Surat Menteri ESDM kepada Direktur Utama PT PLN (Persero) pada 31 Agustus 2020, tentang penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (Tariff Adjustment) periode Oktober-Desember 2020 untuk tujuh golongan pelanggan non subsidi

Berdasarkan surat Menteri, berikut daftar pelanggan non subsidi yang menerima penurunan tarif listrik tersebut:

1. Rumah Tangga (R-1 TR) 1300 VA

2. Rumah Tangga (R-1 TR) 2200 VA

3. Rumah Tangga (R-2 TR) 3500 VA-5500 VA

4. Rumah Tangga (R-3 TR) 6600 VA ke atas

5. Bisnis (B-2 TR) 6600 VA-200 kVA

6. Pemerintah (TR) 6600-200 kVA

7. Penerangan Jalan Umum

Dari tujuh golongan pelanggan non subsidi tegangan rendah yang dapat penurunan tarif listrik berarti per november ini tagihan listrik ada penurunan.(AB)
Sumber:CNCB

Pos terkait