AKTUALBORNEO.COM – Polres Kutai Timur (Kutim) mengungkap motif pelaku pembunuhan seorang wanita di Desa Sekerat, Kecamatan Bengalon, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Kaltim. Pelaku mengaku hal itu dilakukannya karena terdesak masalah ekonomi.
Kapolres Kutim AKBP Anggoro Wicaksono menyatakan, berdasarkan pengakuan pelaku, dia secara spontan melakukan pembunuhan kepada korban untuk menguasai dompet dan hp korban dikarenakan korban sedang sendiri dan asik bermain Hp.
“Motif dari tersangka adalah kebutuhan ekonomi yang mana pelaku didesak oleh istrinya untuk segera mencari uang untuk membayar cicilan sepeda motor dan membeli susu anaknya,” beber AKBP Anggoro didampingi Wakapolres Kutim Kompol Damus Asa, Kasat Reskrim Kutim Iptu I Made Jata Wiranegara, Kapolsek Bengalon Iptu Dedik bersama Personel Reskrim dalam press release di halaman Markas Polres Kutim, Senin (29/8/2022) pukul 15.00 Wita.
Kapolres AKBP Anggoro Wicaksono membacakan kronologis singkat kejadian tersangka RS.
“Pada hari Rabu tgl 14 Agustus 2022 jam 08.00 wita pada saat Tersangka bangun tidur, istri Tersangka menyuruh Tersangka untuk mencari kerja akhirnya dengan perasaan kesal Tersangka keluar mencari pekerjaan ke PT. KOBEXINDO dengan parang yang sudah di bawa untuk membantu teman nya memasang patok juga, setelah sampai di PT. KOBEXINDO ternyata Tersangka ditinggal oleh temannya memasang patok, sehingga Tersangka ke pantai untuk bermain game sampai pukul 11.00 wita,” papar Kapolres Kutim.
Lanjut AKBP Anggoro, Pada saat kembali Tersangka melihat korban membawa dompet yang duduk sendiri dan Tersangka kembali bermain game di dekat tkp, pada saat Tersangka melihat korban sedang asik main hp disitu lah kesempatan Tersangka untuk melakukan aksinya dengan cara membacok korban di bagian leher kemudian memegang kepala korban dan menggorok leher bagian kepala korban.
“Korban sempat berteriak meminta tolong sambil melawan Tersangka, sehingga korban mempunyai sebanyak 2 luka bacok di bagian tangan dan 1 di jari kemudian korban tersungkur dan bersimba darah lalu pelaku membuka isi dompet korban yg hanya berisikan Rp. 35.000,- (Tiga Puluh Lima Ribu) Lalu Tersangka pergi membawa dompet dan hp, Serta menyembunyikan parang dan dompet korban di pohon berduri sekitar 200 meter dari Tkp,” ungkapnya.
Adapun barang bukti yang diamankan antara lain 1 (satu) buah parang yang bilahnya tajam + 50 cm beserta gagangnya warna coklat. 1 (satu) buah dompet warna merah maron 1 (satu) buah Hp Vivo Y21 warna Biru 1 (satu) buah HP iPhone 5 warna hitam silver. 1 (satu) buah Hp Vivo Y12 1 (satu) unit sepeda motor yamaha Fino warna coklat dengan nomor polisi KT-3146-JM. 1 (satu) buah baju gamis milik korban yang terdapat banyak darah warna merah muda. 1 (satu) buah Jilbab warna hitam 1 (satu) pasang sandal warna merah muda yang terdapat noda darah 1 (satu) pasang kaos kaki 1 (satu) buah sarung abu-abu motif kotak yang terdapat noda darah 1 (satu) unit sepeda motor yamaha F1ZR warna Biru Putih dengan nomor polisi KT-5581-RD.
Sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 339 KUH Pidana atau Pasal 365 ayat (3) KUH Pidana.
“Pelaku diancam dengan pidana hukuman penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 21 tahun penjara atau diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun,” pungkasnya.(*)
Imran