AKTUALBORNEO.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Timur (Kutim) kembali mengungkap jaringan peredaran narkoba jenis sabu di Kutim, Kamis (1/3/2021). Dua terduga pelaku berinisal FI (24) dan SO (52) berikut barang bukti telah digelandang ke Mapolres Kutim untuk proses hukum lebih lanjut.
Dari tangan pelaku, petugas Sat Narkoba Polres Kutim berhasil mengamankan 4 poket diduga narkotika jenis sabu dengan berat 4,66 gram beserta plastik pembungkusnya.
Selain itu, petugas juga mengamankan 2 unit Hp dengan sim card, 1 unit sepeda motor honda bead warna putih beserta helm warna hitam yang digunakan sebagai tempat untuk menyimpan sabu. Selanjutnya, 1 pak plastik klip dan uang Rp. 2.000.000 yang diduga hasil dari penjualan.
Dalam rilisnya, Kapolres Kutai Timur, AKBP Welly Djatmoko melalui Kasat Resnarkoba Iptu MP Rachmawan menerangkan, penangkapan bermula saat pihaknya menerima informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Sangatta sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
Adapun tempat kejadian yakni,Jalan Poros Sangatta-Bontang, KM 03 JL. Wana Asri Rt/Rw. 003/000 Desa Sangatta Selatan Kecamatan Sangatta Selatan, Kutim, Kaltim.
Dari informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan, Kamis (1/4) sekitar pukul 22.30 Wita hingga anggota Opsnal Sat Resnarkoba berhasil mengamankan 1 orang terduga pelaku yang sedang duduk diatas sepeda motor di depan rumahnya usai ditanyai dan dilakuan pengeledehan. Barang bukti yang diduga sabu didapatkan dari dalam helm.
Kepada petugas, FI mengaku poket sabu tersebut didapatkan dari SO hingga dilakukan penangkapan terhadap bersangkutan di Gang Wanarema Rt/Rw. 003/000. Kemudian dilanjutkan penggeledahan di rumah SO dan didapatkan 1 buah hp sebagai alat komunikasi dalam melakukan transaksi haram tersebut.
“Atas kejadian itu pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Kutai Timur untuk proses hukum lebih lanjut,” ucapnya. (dps/red).