AKTUALBORNRO.COM – Satuan Reserse Narkotika dan Obat Terlarang ( Satresnarkoba ) Kepolisian Resor Kutai Timur ( Polres Kutim ) berhasil meringkus dan mengamankan seorang pria berinisial HS ( 35 Tahun ) di Sangatta.
Pria tersebut diamankan kerena kedapatan menyimpan sabu dan double L di dalam rumahnya, Jalan K.H Abdullah ( Kenyamukan ), Desa Sangatta Utara Kec. Sangatta Utara Kab. Kutai Timur ( Kutim ), Selasa 2 Nopember 2021 sekitar Pukul 21:30 WITA.
Bermuara dari informasi dan laporan masyarakat pada awal bulan Oktober 2021 bahwa disekitar Jalan K.H Abdullah Desa Sangatta Utara sering terjadi transaksi gelap Narkoba sejenis Double L, Kasat Satresnarkoba Polres Kutim AKP Darwis Yusuf, S.Sos langsung menyikapi dan menindaklanjuti tersebut dengan memerintahkan anggota Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin oleh KBO Satresnarkoba untuk dilakukan penyelidikan kebenarannya.
Adapun barang bukti yang ditemukan dan diamankan oleh Satresnarkoba Polres Kutim untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut antara lain 7 Poket Sabu ( 2 Poket disimpang dalam kantong celana HS dan 5 Poket dalam kotak merah didalam kamar ), 1 buah timbangan digital, 1 buah handphone ( HP ), Beberapa plastik klip, 21 Bantal ( 1.000 Butir/Bantal ) atau 21.000 butir Double L, Box/Dos JNE dan Tas Kain tempat menyimpan Double L.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, HS akan dijerat dengan pasal tindak pidana UU Nomor 35 Tahun 2009. (Lukman/AB).