AKTUALBORNEO.COM – Polres Kutai Timur (Kutim) berhasil mengungkap kasus pencurian yang sempat membuat resah masyarakat.
Aksi pencurian ini juga sempat viral di media sosial dengan modus memecahkan kaca mobil.
Atas pengungkapan kasus tersebut, aparat kepolisian berhasil menangkap 4 pelaku.
Adapun 4 orang pelaku yakni berinisial AJ (45), IGM (40), MHT (28) dan LY (38). Diketahui AJ, IGM dan MHT berasal dari Sumatera Selatan dan LY adalah warga Samarinda Seberang.
Para pelaku melakukan aksinya di tempat parkir Jalan Bukit Pelangi Simpang 4 Patung Pesawat, Kutim.
Kapolres Kutim AKBP Ronni Bonic, menjelaskan jika kejadian tersebut berawal dari seorang korban melakukan penarikan tunai sejumlah uang sebesar Rp 100 juta yang dimasukkan ke dalam tas hitam dan disimpan di jok belakang mobilnya.
“Kemudian korban ke arah Jalan Bukit Pelangi Simpang 4 Patung Pesawat untuk mengecek pekerjaan proyek,” katanya, Rabu (25/10/2023), saat mengelar pres rilis.
Setelah melakukan pengecekan pekerjaan proyeknya, korban kembali ke mobil dan mendapati kaca pintu belakang mobilnya pecah serta tas yang berisi uang telah hilang.
“Korban kehilangan tas yang berisi uang Rp 100 juta dan uang pribadi sebesar Rp 15 juta yang ikut diambil oleh pelaku pencurian, sehingga korban melaporkan kejadian itu ke Polres Kutim,” ujarnya.
Dijelaskannya, jika pelaku berinisial AJ dan IGM berperan sebagai eksekutor untuk memecahkan.
“Sementara pelaku lainnya MHT dan LY berperan sebagai tim pemantau di bank. Pelaku ini diduga melakukan aksinya dengan mengunakan sepeda motor untuk mengikuti korban,” ungkap Ronni Bonic.
Ronni mengatakan dalam melakukan aksinya AJ dan IGM, menggunakan pecahan busi kendaraan dan besok yang sudah di modifikasi untuk memecahkan kaca mobil.
“Pecahan busi digunakan diduga pelaku dengan cara melempar kaca mobil dan setelah kacanya pecah, didorong dengan tangan menggunakan sarung tangan,” terangnya.
Akibat perbuatannya tersebut, para pelaku dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 4 dan 5 KUHP.
“Untuk ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun,” pungkasnya (ZR)