Polres Kutim Ungkap Peredaran Narkoba Senilai 1.7 Miliar, Tiga Pelaku Ditangkap

Barang bukti Narkoba yang berhasil diamankan Polres Kutai Timur. (Dok: Zr)

AKTUALBORNEO.COM – Satuan Narkoba Polres Kutai Timur (Kutim) berhasil mengungkap peredaran narkotika dan berhasil mengamankan tiga terduga pelaku.

Kasat Narkoba Polres Kutim, AKP Damiatus Jelatus menyebut jika ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial AB (29), H (31) dan MF (24).

Bacaan Lainnya

“Selain menangkap tiga pelaku, personil juga mengamankan barang bukti sabu 1100,39 gram yang senilai 1.7 miliar,” sebutnya. Kamis (7/12/2023).

Dijelaskannya, jika pihaknya pertama mengamankan B (29) di salah satu hotel Sangatta Timur Raya pada Sabtu tanggal 3 Desember 2003.

“Sebanyak 13 poket sabu ditemukan di kamar hotel tersebut. Kemudian dilakukan penggeledahan di Mobil miliknya dan ditemukan lagi tujuh poket Sabu yang disembunyikan dalam kotak Susu,” jelasnya.

“Jadi total BB yang diamankan dari tersangka AB ini ada sekitar 398,42gram,” sambung AKP Damiatus Jelatus.

Dia mengungkapkan jika pihaknya kemudian melakukan pengembangan. Berdasarkan keterangan dari AB, hasilnya, satuan anti zat psikotropika itu berhasil menangkap dua pelaku lainnya.

“Dua pelaku ini yakni H (31) dan MF (24). H yang kesehariannya sebagai buruh itu merupakan warga Jalan Diponegoro RT 32 Kelurahan Sebengkok, Kecamatan Tarakan Tengah. Sementara MF merupakan warga Sungai Keledang RT 05 Samarinda Seberang,” terangnya.

Disebutkannya, pihaknya juga mengamankan barang bukti lainnya, yakni 6 poket sabu yang diamankan dari mobil mereka.

“Kemudian berhasil menemukan lagi barang bukti sekitar 15 poket Sabu yang ditemukan dalam mobil sedan Timor,” katanya.

“Jadi totalnya itu Sabu yang kita sita dari saudara H dan MF ini ada sekitar 740,97 gram. Disamping sabu kita juga menyita timbangan, kemudian ada juga HP, ada kotak susu, ada tas juga untuk digunakan penyimpanan,” jelasnya menambahkan.

Damiatus mengungkapkan dari total barang bukti yang ditimbang berat brutonya, kurang lebih 1100,39 gram. Nilai barang ini bila dirupiahkan dengan harga per 1 gr sebesar Rp 1,5 juta maka totalnya Rp 1,7 miliar.

“Jadi kalau 1 gr ini dijual, itu kalau pasarnya dijual Rp1,5 juta. Kalau dikali dengan total BB (barang bukti) ini seharga Rp 1.700.985.000. Sedangkan kalau 1gr ini dipakai 5 orang berarti kita sudah menyelamatkan sekitar 5.697 orang (calon pemakai),” sebutnya.

Damiatus Jelatus juga mengungkapkan modus para pelaku sesuai hasil interogasi dari pelaku AB, H dan MF. Barang haram tersebut bermula dari H yang menyuruh AB untuk mengambil Sabu tersebut di daerah Tarakan.

“Sebagai imbalan, H menjanjikan uang Rp 10 juta untuk pengambilan barang tersebut, tepatnya pada tanggal 23 November 2023. Setelah tiba di Tarakan, AB menyempatkan untuk menginap beberapa hari di kota tersebut,” jelasnya.

“Kemudian AB ini mendapatkan perintah mengambilkan barang tersebut di daerah dekat bandara Takaran,” ungkap Damiatus.

Lebih lanjut, setelah mendapatkan barang haram tersebut kemudian si AB ini balik ke Sangatta untuk mengedarkan sabu itu.

“Di Sangatta ini paket barang ini baru dipecah-pecah dan rencananya akan diedar dibeberapa wilayah di Kutai Timur dan sekitarnya,” terangnya.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku telah diamankan di Mapolres Kutim dan akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 111 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Untuk ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan baling lama hukuman mati,” pungkasnya. (Zr)

Pos terkait