Polres Kutim: Jelang Pergantian Tahun Baru Dimasa Pandemi Covid19

AKTUALBORNEO.COM-Perhelatan Natal dan Tahun Baru secara umum menjadi momentum yang sebagian besar Masyarakat Indonesia merayakannya dengan berbagai pesta,khususnya di penutup Tahun menuju Tahun yang baru.

Namun suasananya lain di Tahun ini,Wadah Virus Corona yang melanda dunia membuat pemerintah mengambil kebijakan yang membatasi pesta atau acara yang sifatnya berkumpulnya masa

Di Kutai Timur,melalui Kepolisian Republik Indonesia Daerah Kalimantan Timur Resor Kutai Timur membuat surat edaran bernomer:B/1517/XII/OPS.1.1/2020 bertanggal 28 Desember 2020 yang tertuju kepada Penutupan Tempat Hiburan.

Surat rujukan Maklumat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia ini tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam melaksanakan Libur Natal dan Tahun Baru 2021,tujuan luasnya adalah guna memberikan perlindungan serta menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat selama pelaksanaan libur Natal Tahun 2020 dan Tahun 2021

Kapolres Kutai Timur AKBP. Welly Djatmoko.SH,SIK, M.Si saat di konfirmasi Aktual Borneo via WhatsApp menghimbau masyarakat Kutai Timur untuk tidak menyelenggarakan pertemuan atau kegiatan yang mengundang kerumunan orang banyak di tempat umum pada malam pergantian Tahun

“Mari kita menjaga paling tidak mengantisipasi penyebaran virus corona di Kutai Timur ini dengan kesadaran dari diri sendiri dengan menghindari kerumunan dengan tidak mengadakan Pesta atau perayaan malam pergantian Tahun, arak arakan,Pawai atau karnaval serta pesta kembang api,”Kata Welly(Daniel/AB)

Pos terkait