AKTUAL BORNEO.COM‐‐ Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Mabes Polri, Brigjen Awi Setyono menyampaikan kepada pihak-pihak yang tidak puas dengan panitia seleksi penerimaan Akademi Polisi (Akpol) untuk membuat pengaduan.
Pengaduan itu bisa ditujukan kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) atau Inspektorat Pengawasan.
“Kalau ada pihak yang tidak puas dengan panitia seleksi, silahkan buat pengaduan ke Propam atau Inspektorat pengawasan,” ujar Awi melalui pesan singkat, Jumat (7/8).
Dia pun menjelaskan bahwa seleksi masuk Akpol sudah dilaksanakan dengan prinsip Bersih, Transparan, Akuntabel dan Humanis (BETAH) yang dilaksanakan dalam pelayanan satu hari.
“Diawasi, di samping tim Panitia seleksi yang ditunjuk juga melibatkan propam, inspektorat pengawasan, Dinas pendidikan, LSM, Akademisi, ahli komputer, sehingga sulit orang akan main curang dalam seleksi, semua mata mengawasi,” lanjutnya.
Kemudian, ia menegaskan meski sang calon taruna atau taruni peringkat tertinggi itu semua tetap gugur jika yang bersangkutan dinyatakan positif corona (covid-19).
“Walaupun ujiannya dapat ranking namun dalam kesehatan terbukti terkonfirmasi positif covid-19, tentunya tidak memenuhi syarat,” kata Awi
Bahkan, Awi mengatakan penolakan tersebut adalah hal wajar, sebab syarat utama untuk bisa lulus adalah sehat. Termasuk jika yang bersangkutan positif covid-19 namun masuk kategori Orang Tanpa Gejala (OTG).
Sebelumnya viral di media sosial, calon taruni Akpol yang mengaku gagal ke seleksi selanjutnya karena dinyatakan positif corona.
Terkait pengetesan yang dilakukan secara individu, Awi memaparkan hal itu tidak valid serta tidak bisa dijadikan rujukan atau pembanding.
“Tidak bisa tes sendiri dijadikan rujukan atau pembanding, semua tes ada panitia seleksinya,” tukas Awi.(CNN)AB