AktualBorneo.Com-Unit Sabhara Polsek Banyakan pada hari Jumat, tgl 26 Maret 2021 sekira pukul 11.30 Wib telah melakukan penyitaan miras tanpa ijin sesuai Perda Kab. Kediri Nomor 06 Tahun 2017 pasal 50 ayat 1 jo Pasal 25 ayat 1 huruf b .
Dasar ungkap kasus Laporan Polisi Nomor LP-A / 16/ III/ 2021 /Res.1.24/SABHARA/Kediri Kota/Polsek Banyakan 26 Maret 2021
Tersangka (S) perempuan 64 tahun , warga Dusun Kaligayam Rt 02 Rw 02 Desa Tiron Kecamatan Banyakan. Barang bukti 5 botol miras jenis baceman masing-masing berisi 600 ml.
“Awal mula pada hari Jumat tanggal 26 Maret 2021 sekira pkl 11.00 Wib pelapor memperoleh informasi dari Warga Bahwa di Dusun Kaligayam Desa Tiron Kecamatan Banyakan terdapat seseorang menjual miras tanpa ijin kemudian pelapor mendatangi TKP dan pada hari Jumat tanggal 26 Maret 2021 sekira pukul 11.30 WIB berhasil menyita miras tanpa ijin ditemukan di warung tersangka. Kemudian miras disita untuk proses lebih lanjut,” kata AKP Wahana, Kapolsek Banyakan.(Divisi Humas POLRI)