AktualBorneo.Com-Dalam hal membasmi peredaran Narkoba,Polsek Bengalon dibawah Komando Akp. Slamet Riyadi,SH.MAP,menunjukkan komitmennya kepada masyarakat.Itu terbukti dengan pengungkapan dua kasus penyalah gunaan narkotika dan obat-obatan terlarang yang terjadi di Kecamatan bengalon.
Minggu 11 April 2021 sekitar Pukul 16.30 Wita,di dusun Sekurau Bawah ,Desa Sekerat,RT.008,Kec.Bengalon.Laki-laki berusia 29 tahun yang berinisial DD didapati 1 (Satu) Bungkus / Poket Narkotika jenis sabu seberat 0,97 Gram yang disimpannya didalam Tas Slempang bewarna orange miliknya.
Ke-esokan harinya,Senin,12 April 2021,sekitar pukul,11 wita di Jl. Marten RT. 009 Dusun Sekurau Bawah, Desa Sekerat, Kec. Bengalon Kab. Kutim,Tertangkap lagi seorang pria berinisial SHT berusia 27 tahun, dengan 14 (Empat belas) Poket Narkotika Jenis sabu dengan berat total 18,23 Gram sebagai barang buktinya.
Kapolres Kutai Timur, AKBP Welly Djatmoko, S.H., S.I.K., M.Si,melalui Kapolsek Bengalon Akp.Slamet Riyadi,SH.MAP membenarkan kejadian tersebut yang terjadi diwilayah hukumnya.Dalam keterangannya Akp.Slamet Riyadi menghimbau agar masyarakat diharapkan dapat berperan aktif memerangi peredaran narkotika bersama dengan Aparat Kepolisian.
Menyangkut pentingnya peran serta masyarakat,Ipda Danang sependapat dengan apa yang dikemukakan oleh Akp. Slamet Riyadi,karena Narkoba sudah jelas berbahaya bagi siapa saja yang menyalahgunakannya.
“Berbagai efek negatif, baik fisik maupun psikis jelas membuat korban penyalahguna narkoba menderita. Selain itu, dampak negatifnya juga akan dirasakan oleh keluarga korban”katanya.
“Dipandang dari berbagai aspek, aspek psikis sangat jelas dirasakan oleh keluarga. Keluarga akan sama menderitanya dengan korban penyalahguna narkoba. Perasaan sedih, malu, kecewa dan perasaan lainnya, berkecamuk dan menimbulkan kekacauan dalam keluarga. Anggota keluarga yang menjadi pecandu, pada satu titik akan menujukkan sikap sama dengan pecandu itu sendiri. Mereka mengalami paranoid dan lain sebagainya”jelas Paur Subbag Humas Polres Kutim.
Untuk itu Ipda Danang mengajak seluruh Masyarakat Kutim memerangi Peredaran Narkotika bersama Aparat Kepolisian Polres Kutim.Agar tercapai hidup sehat dan bahagia tanpa ada Narkotika diantara kita.
Atas perbuatannya,DD dan SHT yang di duga telah melakukan tindak pidana Narkotika, sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika,kini kedua pelaku menginap di Mapolsek Bengalon beserta barang buktinya.(dps/AB)