Polsek Rantau Pulung Amankan Dua Pengedar Sabu

Foto sejumlah barang bukti yang diamankan Polsek Rantau Pulung Amankan dari Dua Pengedar Sabu Asal Pulung Sari dan Manunggal Jaya

AKTUALBORNEO.COM – Polsek Rantau Pulung berhasil mengamankan dua pria terduga pelaku tindak pidana menyimpan atau megedarkan narkoba jenis sabu. Kedua pria tersebut berasal Desa Pulung Sari dan Desa Manunggal Jaya, Kecamatan Rantau Pulung, Kutai Timur, Kaltim.

M Anugerah Fixry Ilahy (24) dan Didit Pangky Suwito (34) diamankan dari rumahnya setelah polisi menemukan poket sabu sebagai barang bukti.

Kapolres Kutai Timur AKBP Indras Budi Purnomo melalui Kasatreskoba Iptu Chandra Buana menerangkan penangkapan keduanya bermula dari informasi masyarakat tentang peredaran gelap narkoba di kawasan tersebut.

Kemudian petugas langsung melakukan penyelidikan dan saat mengetahui keberadaan pelaku, petugas langsung melakukan pengangkapan.

“Waktu penggeledahan pertama ditemukan satu poket sabu seberat 0,31 gram/brutto,” jelasnya.

Selanjutnya pada saat diinterogasi MAF mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari dari tersangka Didit seharga Rp 300 ribu per poket.

Kemudian tim penyidik pun langsung melakukan pencarian tersangka Didit ke rumahnya di Desa Manunggal Jaya. Pada saat penggeledahan ditemukan barang bukti tiga poket sabu di dalam busa jok motor bagian depan samping kanan.

Dari tangan keduanya juga disita dua unit ponsel dan dua unit motor, serta uang tunai sebesar Rp 150.000, yang diduga hasil penjualan sabu.

Atas perbuatan tersebut, keduanya dijerat pasal 114 Ayat ( 1 ) Sub Pasal 112 Ayat ( 1 ) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman lima tahun pidana kurungan. (Vitri/e1).

Pos terkait