AKTUALBORNEO.COM – Seorang pria di Kecamatan Kecamatan Batu Ampar, Kutai Timur (Kutim), Kaltim bernisial J alias Jem (27) diringkus Tim Batman Polsek Muara Bengkal lantaran terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Selasa (21/9/2021) sekira pukul 22.00 Wita.
Penangkapan terhadap tersangka dilakukan atas informasi dari masyarakat yang melaporkan bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di daerah tersebut.
“Dari informasi itu anggota bergerak melakukan penyelidikan,” jelas Kapolsek Muara Bengkal Iptu Akhmad Wira didampingi Kanit Reskrim Anfi Dedi Khasram melalui rilisnya.
Diterangkan, sekira pukul 17.00 Wita, Tim Batman Polsek Muara Bengkal mendapatkan informasi dari masyarakat Desa Mawai Indah, bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu di KM 02 Jalan Poros Batu Ampar, Desa Mawai Indah, Batu Ampar. Setelah pengembangan, Tim Batman menuju ke TKP yang dimaksud dan melakukan pengintaian terhadap ciri-ciri pelaku yang sudah disebutkan, pukul 19.30 Wita.
Singkat cerita, anggota Tim Batman Polsek Muara Bengkal akhirnya berhasil mengamankan pelaku yang gerak-geriknya mencurigakan di KM 02 Jalan Poros Batu Ampar.
“Hasil penggeledahan badan saat itu ditemukan satu poket sabu dalam amplop putih, disimpan dalam bungkusan rokok di saku depan kiri celananya,” terang Akhmad Wira melalui rilisnya.
Dari penangkapan itu petugas menyita barang bukti satu poket sabu seberat 1,33 gram beserta plastiknya, diikuti barang bukti sebuah amplop warna putih tempat menyimpan sabu, satu bungkus rokok, dan satu unit ponsel pintar.
“Jem mengakui bahwa sabut tersebut adalah miliknya, diperoleh dari teman dengan tujuan untuk dijual, tambah Andi Dedi.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku saat ini telah mendekam di Mapolsek Muara Bengkal guna proses hukum lebih lanjut.
“Tidak ada ampun bagi pengedar narkotika di wilayah hukum Polsek Muara Bengkal,” tegas kapolsek. (RED).