Aktualborneo.com – Kasus pembunuhan ibu dan anak di Desa Sepaso Barat, Kecamatan Bengalon, Kutai Timur (Kutiim), Kaltim yang dilakukan satu tersangka menyentak nurani dan keprihatinan masyarakat.
Terlebih, kasus yang tergolong sadistis itu dilakukan orang terdekat korban yang tak lain adalah suami korban atau ayah kandung dari sang anak. Kasus itu terjadi pada Minggu (13/6/21) sekira pukul 18.30 Wita.
Wakil Bupat Kutim, Kasmidi Bulang mengaku sangat prihatin dengan kasus pembunuhan yang melibatkan ibu dan anak yang masih berusia balita tersebut.
Dikatakannya, kasus itu harus menjadi perhatian semua pihak untuk senantiasa menyayangi keluarga dan diri sendiri.
“Ini jadi perhatian kita semua, mungkin harus memberikan kesadaran kepada masyarakat, menyangi keluarga, sayangi diri sendiri. Karena kalau sudah begini, tentunya di depan mata adalah hukuman, belum lagi hukuman yang nanti di akhirat,” ucap Kasmidi.
Kasmidi mengaku awalnya mengetahui kejadian naas itu melalui media sesosial. Ia mengapresiasi langkah Polres Kutim yang dengan cepat menagani kasus tersebut.
Kapolres Kutim AKBP Welly Djatmoko dalam konferensi pers yang berlangsung di koridor Mapolres Kutim, Selasa (15/6/2021) menyampaikan uraian singkat kejadian tersebut.
“Dari keterangan saksi bahwa pada hari Minggu tanggal 13 Juni 2021 sekitar pukul 19:00 Wita, pelaku mendatangi masjid yang berada di dekat rumah pelaku, kemudian menyerang jamaah yang berada di dalam masjid, jamaah tersebut melapor ke Polsek Bengalon,” terang Welly.
Namun, lanjutnya, sebagian saksi mampir ke rumah pelaku untuk memberitahu keluarga pelaku bahwa pelaku mengamuk di dalam mesjid Al-Ihya.
“Namun para saksi menemukan istri dan anak pelaku dalam keadaan tengkurap dan berlumuran darah,” sambungnya.
Atas kejadian tersebut Polsek Bengalon mengamankan pelaku serta barang bukti yang selah satunya berupa parang atau senjata tajam. Belum diketahui pasti motif kejadian tersebut lantaran pelaku hingga saat ini belum dapat diminta keterangan.
Informasi pelaku saat ini sudah ditahan di Rutan Polres Kutim, guna pemeriksaan lebih lanjut. “Dalam hal ini, pelaku dijerat pasal 380 dan 340 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati,” tutup Welly. (Fitrah/Red).