AKTUALBORNEO.COM–Pendaftaran program BPUM bagi pengusaha kecil yang terdampak covid19 masih terbuka hingga bulan Desember 2020,kesempatan ini berlaku untuk 12 juta UMKM untuk mendapatkan Rp 2,4 juta per UMKM dan di lakukan daftar secara online
Permodalan ini berbentuk hibah untuk modal kerja bagi pengusaha UMKM dan bantuan ini hanya satu kali saja setiap UMKM
Setiap UMKM dapat mendaftar secara online dan pengecekannya di eform.bri.co.id
Bantuan ini akan disalurkan ke pengusaha lewat Bank BRI dan BNI
Adapun tata caranya :
daftarkan usaha ke Dinas Koperasi Kabupaten/Kota dengan melampirkan bukti memiliki usaha mikro dari pengusul
Pendaftaran bisa dilakukan secara offline dengan datang langsung atau online melalui linkhttps://siapbersamakumkm.kemenkopukm.go.id/
Kementerian Koperasi akan melakukan penilaian kelayakan bersama Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Jika pendaftar dianggap layak menerima dana BLT ini, uangnya akan ditransfer langsung ke rekening pendaftar.
Adapun syarat yang harus dipenuhi sebagai berikut:
Para pelaku usaha mikro tidak sedang menerima kredit dari perbankan.
Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul sebagai lampiran.
Bukan ASN atau PNS, bukan anggota TNI/POLRI, bukan pegawai BUMN/BUMD.
Cara cek bantuan UMKM Rp 2,4 juta di eform. bri.go.id:
Buka situs eform.bri.co.id
Scroll ke bawah kemudian klik BPUM (cek data BPUM)
Masukkan nomor KTP dan kode verifikasi yang tertera di situs
Klik Proses Iquiry.
Jika nomor eKTP terdaftar sebagai penerima bantuan BPUM akan muncul pesan yang mengkonfirmasi bahwa kamu dapat insentif dan bisa mencairkannya di kantor BRI(AB)
Sumber : CBNC