AKTUALBORNEO.COM – Persoalan tapal batas antara dua kecamatan bertetangga di Kutai Timur (Kutim) yakni Kecamatan Bengalon dan Kecamatan Rantau Pulung (Ranpul), akhirnya menemui titik temu.
Informasi yang dihimpun aktualborneo.com, dua desa dari dua kecamatan yang berdampingan itu. Yaitu, Desa Tepian Langsat diq wilayah Kecamatan Bengalon dengan Desa Tepian Makmur Kecamatan Ranpul, kini menyepakati panjang garis batas atau segmen kurang lebih 40,21 Km.
“Terjadi kesepakatan dan batas desa tersebut, menjadi batas Kecamatan Bengalon dengan Kecamatan Ranpul. Dengan panjang garis yang disepakati kurang lebih 40.21 kilometer (Km),” sebut Kabag Pemerintahan Setkab Kutim Joko Suripto usai mengadakan rapat bersama, Kamis (23/7/2020).
Rincian hasil kesepakatan lantas dituangkan dalam berita acara rapat dan ditanda tangani bersama di akhir acara. Joko berharap dengan terciptanya kesepakatan baru tentang batas desa yang memisahkan dua kecamatan ini, kedepan dapat meningkatkan pelayanan maksimal kepada warganya masing-masing.
Camat Ranpul Mulyono menambahkan, dalam suatu pemerintahan mutlak dibutuhkan tertib administrasi demi memaksimalkan pelayanan terhadap masyarakat. Hal itu berlaku menyeluruh disetiap lini pelayanan, termasuk terkait batas wilayah. Maka demi mewujudkan tertib administrasi pemerintahan, penentuan batas desa mesti jelas.
“Kami bersyukur akhirnya semua pihak, khususnya pemerintah dua desa dari dua kecamatan menyepakati panjang garis batas atau segmen kurang lebih 40,21 Km. Tentunya hal ini memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap wilayah masing-masing desa,” katanya di Ruang Arau, Kantor Bupati, tempat rapat berlangsung.
Sehingga kedepan pelayanan Pemerintah Desa Tepian Makmur dan Tepian Langsat bisa dilakukan tepat sasaran kepada warga desanya masing-masing.