AKTUALBORNEO.COM – Gelaran rapat Paripurna ke 16 membahas penyampaian nota penjelasan pemerintah mengenai Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) 2021.
Penyampaian itu berlangsung di Ruang Rapat Utama DPRD Kutim, Kamis (27/8/2020).
Rapat Paripurna yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kutim Arfan, turut dihadiri oleh Sekwan beserta anggota DPRD Kutim, Forkopimda Kutim dan pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Kutim.
Dalam penyampaian tersebut dijelaskan bahwa, anggaran masih dalam standar keuangan yang defisit akibat dari kasus pandemi COVID-19.

“Dalam kondisi keuangan yang seperti ini kita harus memahami bagaimana kegiatan-kegiatan yang tidak memenuhi terhadap masyarakat perlu kita evaluasi kembali,” jelas Plt Bupati Kutim Kasmidi Bulang usai mengikuti rapat paripurna ke 16.
Penyusunan KUA dan PPAS APBD T.A. 2021, mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2021 yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Hal tersebut merupakan Permendagri Nomor 86/2017 bahwa RKPD yang ditetapkan Peraturan Kepala Daerah dijadikan sebagai dasar penyusunan KUA, PPAS dan RAPBD.
“KUA dan PPAS yang disepakati bersama antara Pemda dan DPRD sebagai dasar dalam penyusunan rancangan Perda tentang APBD tahun anggaran 2021,” tambahnya.
Hal ini dilakukan sebagai salah satu upaya mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah untuk pencapaian sasaran prioritas, dan target kinerja pembangunan daerah yang serasi dan terintegrasi di dalam RPJMD Kutim tahun 2016-2021.
Lebih lanjut disampaikannya, anggaran tahun 2021 Pemkab Kutim telah berkomitmen dalam menyelesaikan persoalan-persoalan utang piutang apalagi terhadap pihak ketiga dan fokus tunaikan seluruh hak pegawai maupun tenaga kerja kontrak daerah (TK2D), termasuk honor guru non-PNS.
Insentif Aparatur Sipil Negara atau ASN baik yang PNS maupunTK2D harus sama-sama terbayarkan termasuk dengan ADD. Intinya kita terus menyelesaikan apa yang telah menjadi kewajiban,” tandasnya.
Lebih lanjut Kasmidi mengatakan bahwa, percepatan pemerataan pelayanan insfrastruktur pun tetap akan menjadi perhatian.
Untuk diketahui, Rancangan KUA memuat kondisi ekonomi makro daerah, asumsi penyusunan APBD, kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah, kebijakan pembiayaan daerah, dan strategi pencapaiannya.
Rancangan PPAS memuat penentuan skala prioritas pembangunan daerah, penentuan skala prioritas program masing-masing urusan, serta penyusunan plafon anggaran sementara untuk masing-masing program atau kegiatan. (Vitri/ab).